Redaktur: Redaksi
Suasana Persidangan perkara Molotov di Pengadilan Negeri Samarinda. (Istimewa)
Samarinda, Afiliasi.net - Tabir di balik kasus dugaan persiapan bom molotov untuk aksi demonstrasi di DPRD Kaltim kembali dikupas dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (24/2/2026). Sidang kali ini menyoroti kehadiran dua saksi fakta dari kepolisian serta pengungkapan peran aktor intelektual yang hingga kini masih berstatus buron (DPO).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Julius Bernat dan Albyanto, personel yang melakukan penangkapan mahasiswa di kawasan Universitas Mulawarman (Unmul) Jalan Banggeris pada 1 September 2025 lalu. Dalam kesaksiannya, Julius menyebut patroli dilakukan berdasarkan informasi intelijen terkait potensi kerusuhan aksi demo.
“Kami mulai memantau sejak ada informasi terkait aksi itu. Saat di TKP, saya melihat beberapa orang melarikan diri, namun hanya empat mahasiswa yang diamankan,” ujar Julius di hadapan Majelis Hakim yang diketuai M. Faktur Rachman.
Namun, kesaksian ini langsung diserang oleh Penasihat Hukum terdakwa, Paulinus Dugis. Ia menilai saksi tidak transparan mengenai fakta lapangan. Menurut Paulinus, terdapat 22 mahasiswa yang diamankan malam itu, bukan hanya empat orang. Ia juga mengkritik jawaban saksi yang dianggap berbelit.
“Banyak pertanyaan yang dijawab dengan 'tidak tahu' atau 'lupa'. Ini justru menguntungkan bagi kami karena saksi fakta tidak mampu menjabarkan secara rinci peran klien kami dalam perkara ini,” tegas Paulinus usai sidang.
Sisi lain yang mengejutkan adalah terungkapnya keterlibatan aktor intelektual. JPU mengungkap bahwa barang bukti molotov dikirim oleh seseorang bernama Lae (Andi Jhon Erik Manurung) kepada para mahasiswa. Berdasarkan instruksi yang terungkap di persidangan, penggunaan molotov tersebut menunggu aba-aba dari perencana utama.
JPU Ninin A Natsir menegaskan, saat ini ada dua nama yang telah diterbitkan surat DPO-nya, yakni Edi Susanto alias Kepet dan Andis. Keduanya diduga kuat sebagai otak yang merancang skenario kerusuhan.
“Syuria (Terdakwa) dan Edy (DPO) itu memang yang merencanakan. Meski DPO belum tertangkap, perkara ini tetap kami lanjut sidangkan sesuai perintah,” pungkas Ninin.
Persidangan ini dijadwalkan kembali berlanjut untuk mendengarkan saksi-saksi tambahan guna memperjelas rantai komando dari aktor intelektual hingga ke tangan para eksekutor di lapangan. (*)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#sidang-molotov-samarinda #pn-samarinda #mahasiswa-unmul #kriminal