Balikpapan, Afiliasi.Net - Pemerintah Kota Balikpapan resmi memberlakukan rapid antigen kepada para pendatang mulai Senin (25/1/2021).
Pemeriksaan ini berlaku bagi kendaraan umum dan pribadi. Nantinya, terdapat dua lokasi di dua pintu masuk ke Balikpapan, yaitu di KM 23 dan juga di wilayah Balikpapan Timur.
“Tempatnya nanti untuk masuk di wilayah utara sekitar kelurahan Karang Joang (KM 23) dan wilayah timur sekitar wilayah Teritip,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, Sudirman Djayaleksmana.
Tim yang bertugas pun merupakan gabungan dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan Kota Balikpapan.
“Mekanisme pemeriksaan dilakukan bagi kendaraan yang melintas terutama untuk penerapan protokol kesehatan, dari kendaraan yang masuk dengan melakukan tes acak antigen yang dilakukan tim gugus,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menjelaskan jika ada pendatang yang dinyatakan reaktif maka yang bersangkutan dilarang masuk ke Balikpapan kecuali yang memiliki identitas asal Balikpapan.
“Memang tidak semua yang melintas kita periksa, jadi diacak. Kalau yang bersangkutan itu reaktif atau positif kita lihat dulu. Kalau KTP-nya di Balikpapan maka akan dirawat di Balikpapan, kalau diluar akan tidak diperkenankan masuk ke Balikpapan," ungkap Rizal.
Ditanya sampai kapan kebijakan ini berlaku, Rizal belum dapat memastikan hal tersebut.
“Harinya acak dan akan kita lihat sampai kapan," pungkasnya.
TOPIK BERITA TERKAIT:
#wali-kota-balikpapan #rapid-test-antigen #covid-19