Balikpapan, Afiliasi.net - Validasi dokumen hasil test Covid-19 diberlakukan berupa dokumen digital sejak Senin (1/2/2021).
Penggunaan dokumen digital tentu bertujuan untuk mengurangi penyebaran virus asal Wuhan ini, karena validasi hasil test Covid-19 selama ini melalui media kertas.
Kepala KKP Balikpapan, dr Zainul Mukhorobin menerangkan bahwa pemberlakuan ini akan difokuskan di transportasi udara terlebih dahulu.
“Jadi sesuai dengan surat edaran dari Direktur Jenderal di awal Februari ini terutama di Bandara, Pelabuhan nanti bisa menyusul. Untuk dokumen hasil rapid antigen atau PCR itu sudah dalam bentuk dokumen digital,” kata Zainul.
Nantinya, calon penumpang akan melakukan scan barcode yang tertera di surat keterangan melalui aplikasi eHac.
“Calon penumpang yang mau melakukan keberangkatan yang biasanya dilakukan validasi secara manual oleh KKP jadi validasinya cukup scan QR barcode,” urainya.
Hal ini pun berlaku bagi pihak airport security maupun pihak airline jika ingin mengecek kelengkapan dokumen penumpang.
“Apakah sudah membawa dokumen rapid antigen/pcr itu sudah tinggal ngecek dokumen digital di hp masing-masing,” ucapnya.
Kebijakan ini didukung pula oleh beberapa klinik di Balikpapan yang telah memberlakukan dokumen digital untuk surat keterangan hasil test Covid-19 yang dikeluarkan.
Beberapa klinik tersebut antara lain adalah Klinik Kimia Farma Km 5, Klinik Kimia Farma Dam, Klinik Kimia Farma Karang Jati, Klinik Kimia Farma Klandasan, Klinik Kimia Farma Sepinggan, Panacea Klinik, Rumah Sakit Pertamina Balikpapan, dan Tirta Medical Centre.
Ditanya terkait klinik yang masih menggunakan surat keterangan berupa kertas, Zainul menerangkan akan memberikan toleransi kepada klinik tersebut.
“Iya sementara kita bisa toleransi tapi ke depannya diarahkan ke digital semua,” tandasnya.
TOPIK BERITA TERKAIT:
#surat-hasil-test-covid19 #aplikasi-ehac #kepala-kkp-balikpapan #transportasi-udara