Minggu, 19 Mei 2024 02:49 WIB

Daerah

Bulan Ramadhan, Ziarah Kubur, Tarawih dan Pasar Ramadhan Dibatasi

Redaktur: M. Yusuf
| 2.314 views

Ilustrasi pasar ramadhan (ist)

Balikpapan, Afiliasi.net - Pemerintah Kota Balikpapan mengizinkan rangkaian kegiatan ibadah ramadhan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Di antaranya adalah mempersilakan masyarakat untuk menggelar pasar ramadhan dengan ketentuan mengajukan permohonan rekomendasi pada Camat masing-masing.

"Nanti Camat akan lakukan verifikasi lapangan, jika memungkinkan maka akan diberikan surat rekomendasi Satgas Covid-19 kota," kata Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli pada Jum'at, 2 April 2021.

Kios atau lapak yang didirikan, harus berjarak minimal satu meter, membuat pintu masuk dan pintu keluar secara terpisah serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk ibadah tarawih, Satgas Covid-19 mengizinkan pelaksanaannya dengan kapasitas maksimal 50%, menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta membawa perlengkapan ibadah masing-masing.

Selanjutnya, kegiatan ziarah kubur diimbau untuk dilakukan H-7 ramadhan, dengan kapasitas 50%. Nantinya, Disperkim dan Satpol PP akan melakukan pengawasan, jika peziarah dinilai sudah membludak, maka akan diberlakukan antrean masuk.

Ibadah tadarus diizinkan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, namun Satgas Covid-19 menganjurkan agar ibadah tadarus dilakukan di rumah masing-masing. Begitu pula dengan Itikaf, menu yang disediakan harus dikemas dalam bentuk kotakan.

Untuk kegiatan Nuzulul Qur'an, sebisa mungkin hanya menghadirkan penceramah lokal. Jika terlanjur hendak mendatangkan penceramah luar, harus disertai surat negatif rapid test antigen maksimal 3 hari.

Kegiatan penyaluran zakat nantinya akan diawasi oleh Satgas Covid-19 agar tidak menimbulkan kerumunan. Sedangkan kegiatan halal bi halal dianjurkan untuk ditiadakan sebab kasus positif Covid-19 di Balikpapan masih didominasi kluster keluarga.

Di akhir, Zulkifli menjelaskan jika dalam pelaksanaan ibadah di masjid menyebabkan perubahan zona menjadi zona oranye atau merah, maka kegiatan-kegiatan yang dilakukan di masjid akan ditiadakan sementara.

"Kecuali kegiatan adzan dan sholat untuk penjaga masjid," pungkasnya.


TOPIK BERITA TERKAIT: #pasar-ramadhan #tarawih #ziarah-kubur #ramadhan-2021 

Berita Terkait

IKLAN