Sabtu, 20 April 2024 03:40 WIB

Daerah

Revisi Perwali Rampung, Pemkot Samarinda Perketat Disiplin Prokes Covid-19, Berikut Sanksinya

Redaktur: M. Yusuf
| 2.326 views

Eko Suprayetno, Kepala Bagian Hukum Pemkot Samarinda, Rabu (7/4/2021).

Samarinda, Afiliasi.net - Revisi peraturan Wali Kota Samarinda No.43 mengenai penanggulangan Covid-19 telah rampung.

Berdasarkan persetujuan Wali Kota Samarinda Andi Harun, Pemkot Samarinda mengeluarkan Perwali No.13 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Protokol Kesehatan yang pada 24 Maret 2021 lalu.

Ada dua poin utama dalam Perwali 13/2021. Yakni penerapan 4M pada perorangan dan pengelola. 

Perorangan merupakan setiap orang yang berada di Samarinda. Sedangkan pengelola adalah meliputi perkantoran, sekolah, tempat ibadah, terminal/pelabuhan/bandara, transportasi umum, toko, apotek, warung makan/kafe/restoran, hotel, tempat wisata, acara keramaian, tempat karaoke, tempat hiburan malam (THM), dan area publik di Samarinda.

Meski bertujuan serupa, Perwali 13/2021 menjadi penyempurna atas beberapa butir aturan yang dinilai kurang memberi efek jera.

Kepada awak media, Kepala Bagian Hukum Pemkot Samarinda Eko Suprayetno mengatakan, ada hal-hal yang dirincikan lagi di dalam perwali terbaru itu. Salah satunya berupa denda.

"Dijelaskan pula kapan harus menyanksi dengan nominal yang ditentukan," ujar Eko, Rabu (7/4/2021).

Besaran sanksi administrasi perorangan mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu. Untuk kelas pengusaha dari Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Bahkan, jika didapati berkali-kali melanggar maka sanksi pencabutan izin usaha bisa dilakukan.

"Aturan diperketat. Namun tak membatasi kegiatan ekonomi masyarakat," imbuhnya.

Tujuan utama Pemkot Samarinda, sebut Eko untuk membiasakan masyarakat disiplin protokol kesehatan Covid-19. Eko meminta masyarakat menaati aturan baru ini.

"Mudah-mudahan masyarakat bisa patuh. Satpol PP akan mengawal ini. Pelanggaran dicatat secara elektronik melalui KTP," pungkasnya. (tim redaksi Afiliasi)


TOPIK BERITA TERKAIT: #pemkot-samarinda #diskominfo-samarinda #perwali-no13-2021 

Berita Terkait

IKLAN