Samarinda, Afiliasi.net – Sukmawati resmi menjadi anggota Komisi I DPRD Kaltim melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW), pada Selasa 4 Mei 2021. Dirinya pun tidak terlihat gugup. Sebab ia telah mempersiapkan prosesi sakral ini.
"Hanya saja teks nya terlalu Panjang, saya menangkap cepat langsung jadi putus-putus," terangnya kepada Afiliasi.net.
Terkait program kerja, ia akan mendata aset-aset daerah khususnya pertanahan di Kaltim yang dinilai buruk. Sukmawati pun menyebut akan memfasilitasi persoalan itu.
"Harapan saya dapat bekerja sama dengan instansi terkait. Semoga instansi juga bisa meringankan sengketa-sengketa yang ada di PPU," tegasnya.
Mantan Camat Kuaro dan Tanah Grogot ini menyatakan persoalan sengketa tanah adalah hal yang rawan di daerahnya. "Sempat kami fasilitasi secara langsung dari Kecamatan, namun belum melahirkan solusi," tuturnya.
Ia juga mebjelaskan banyanya tumpang tindih lahan yang terjadi di wilayah antar desa. Yang berstatus dijual, kemudian dijual lagi kepada pembeli yang tidak mengetahui.
Sukmawati menyayangkan adanya legalitas tanah yang diterbitkan ulang. Sebab hal tesebut berpotensi menjadi sengketa tanah. Meski begitu, ia belum tahu pasti apakah pembelian tanah tersebut sudah ada suratnya atau belum.
Lainnya, Sukmawati berkomitmen untuk memperjuangkan perekonomian masyarakat PPU. Sebab beberapa desa di PPU masih dinilai tidak mampu. Terlebih di masa pandemic seperti sekaang, petani, pedagang dan lainnya sulit mencari uang.
"Contoh saja di pasar, ada pembatasan jam dan aturan-aturan baru. Yang mana ini juga berdampak," pungkasnya. (Advetorial)
Penulis: Achmad
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kaltim #sukmawati