Jumat, 19 April 2024 05:36 WIB

Daerah

Komisi IV DPRD Kaltim Gelar RDP, Desak Pemprov Ganti Lahan Warga di Palaran

Redaktur: M. Yusuf
| 1.514 views

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub.

Samarinda, Afiliasi.net – Permasalahan warga transmigran di Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran masih terus berlanjut. Komisi IV DPRD Kaltim pun meminta Pemprov segera mengganti rugi lahan warga di sana. Ini disebutkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin 7 Juni 2021 di Gedung E Kantor DPRD Kaltim.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub tengah memfasilitasi berkenaan dengan keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas gugatan masyarakat transmigrasi di Simpang Pasir yang menetap sejak 1973-1974.

Masyarakat setempat tak kunjung mendapat hak berupa tanah seluas 1,5 hektare untuk satu keluarga. Padahal ini sudah dijanjikan pemerintah melalui program transmigrasi.

“Ada 118 KK yang belum mendapatkan haknya dan telah menggu selama 35 tahun. Kesepakatannya apabila sudah ada keputusan hukum berkekuatan tetap, maka Pemprov Kaltim siap mengganti lahan atau mengganti rugi berupa uang” ujar Rusman.

Selama ini, dibeberkannya telah banyak langkah yang dilakukan untuk menangani masalah ini. Di pengadilan negeri diputus pemprov dianggap wanprestasi dan harus mengganti rugi.

Selanjutnya, di tahap banding di pengadilan tinggi, diputuskan pemprov tidak wanprestasi, namun dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memberikan hak masyarakat. Kemudian, di tahap kasasi di Mahkamah Agung, pemprov harus merealisasikan lahan tadi seluas 1,5 hektare per KK. "Jadi, pemprov wajib menjalankan keputusan MA," tegas Rusman.

Namun, disebutkan Rusman, teknis eksekusi menjadi kendala yang saat ini dihadapi "Apakah saat ini masih terdapat lahan di sana, kalau tidak, tentu ganti rugi," lanjut Rusman.

Oleh karena itu, Komisi IV DPRD Kaltim meminta adanya diskusi mengenai teknis penyelesaian masalah hukum ini antara kuasa hukum warga dan pemprov. Dalam rapat tersebut Rusman juga membeberkan harus ada fatwa dari MA mengenai soal ganti rugi ini. "Untuk ganti rugi dalam bentuk uang total yang harus dipersiapkan pemprov sebesar Rp 59 miliar, karena harga per 1,5 hektare sebesar Rp 500 juta untuk 118 KK," ulas Rusman. (Advetorial)

Penulis: Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #rusman-yaqub #dprd-kaltim #komisi-iv-dprd-kaltim #rapat-dengar-pendapat 

Berita Terkait

IKLAN