Samarinda, Afiliasi.net - Masa kerja panitia khusus pembahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diperpanjang selama tiga bulan. Keputusan ini, ditetapkan oleh DPRD Kaltim, melalui Paripurna ke-15 yang berlangsung di Gedung D, Komplek DPRD Kaltim pada Selasa 8 Juni 2021.
Sebelumnya, masing-masing ketua Pansus pembahas Raperda terkait, ketahanan keluarga, barang milik daerah dan pembentukan perda, diberi kesempatan oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, yang saat itu memimpin jalannya paripurna, untuk menyampaikan laporan kerja masing-masing pansus.
Ketua Pansus Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda, Jahidin dalam laporannya mengatakan, permintaan perpanjangan masa kerja ini, lantaran masih ada sejumlah tahap pembahasan masih banyak yang belum terpenuhi.
"Hanya tinggal 2 tahapan lagi, yaitu Uji publik dan konsultasi ke kementrian dalam negri, setelah itu kita tinggal kembali untuk pengesahan" bebernya," ucap Politkus PKB itu.
Terpisah, Wakil ketua DPRD Kaltim, Seno Aji mengungkapkan, bahwa penambahan masa kerja ini bukan keputusan sepihak.
"Karena ada masukan dari anggota pansus, poin-poin yang belum terpenuhi untuk pembentukan perda nantinya" ungkap Seno.
Politikus Gerindra itu menambahkan, terkait pengelolaan barang milik daerah, ada juga aset milik daerah yang belum memiliki hak, dan masih dikoreksi oleh anggota pansus kepada BPKAD Kaltim.
"Ada yang belum memiliki hak atas tanahnya sehingga akan dikoreksi kembali oleh anggota pansus kepada BPKAD. Begitu juga ketahanan keluarga sehingga semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat menyelesaikan pansus ini dalam waktu satu bulan," pungkasnya. (Advetorial)
Penulis: Vicky
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kaltim #muhammad-samsun #seno-aji #rapat-paripurna-dprd