Kamis, 02 Mei 2024 05:40 WIB

Daerah

Temui Masyarakat Desa Loa Duri, Ely Hartati Rasyid Sosialisasikan Perda Rencana Umum Energi Daerah Kaltim

Redaktur: M. Yusuf
| 1.585 views

Ely Hartati Rasyid saat menggelar Sosper di Desa Loa Duri, Senin (28/6/2021).

Samarinda, Afiliasi.net - Sosialisasi dan Penyebarluasan Perda Provinsi Kaltim Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Kaltim 2019-2050 kembali digelar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid di aula Desa Loa Duri Ulu, Senin (28/6/2021) kemarin.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari akademisi yakni Dosen Unikarta dan STIE Tenggarong, Johansyah, SE, MM, yang juga dihadiri Kades Loa Duri Ulu Muhammad Arsad, BPU, LPM, seluruh Ketua RT, Kepala Dusun, PKK dan relawan.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, kegiatan ini merupakan tugas dari anggota DPRD Kaltim untuk mensosialisasikan perda yang telah dihasilkan. 

"Jadi sosialisasi perda ini juga merupakan ajang untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan informasi agar masyarakat mengetahui adanya aturan yang telah ditetapkan. Dan juga sebagai tempat untuk menerima masukkan dari masyarakat," tuturnya.

Terpisah, narasumber kegiatan ini Johansyah menjelaskan maksud dari Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Kaltim 2019-2050 ini, merupakan kebijakan Pemprov Kaltim mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan rencana umum energi nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran. Sedangkan tujuannya yakni terwujudnya kemandirian dan ketahanan energi provinsi Kaltim.

"Sementara untuk visi Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Kaltim tersebut, yaitu terwujudnya ketahanan dan kemandirian energi yang rendah emisi dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat," terangnya.

Sementara terkait misi dari RUED ini lanjutnya, menjamin ketersediaan energi untuk membangun kehidupan masyarakat yang sejajar, berkualitas dan berkelanjutan. Memaksimalkan potensi daerah berupa sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk mencapai kemandirian energi. Meningkatkan akses masyarakat terhadap energi dengan harga yang terjangkau, adil dan merata.

"Kemudian mengakselerasi pemanfaatan energi terbarukan dan pelaksanaan konservasi energi. Mendorong peningkatan nilai tambah penggunaan energi dan meningkatkan pengelolaan energi yang berwawasan lingkungan," tambahnya.

Sedangkan untuk sasarannya dijelaskan Johansyah, rasio elektrifikasi Provinsi Kaltim 100 % di tahun 2025, dimana seluruh Desa pada kawasan perbatasan negara sudah berlistrik dengan pasokan energi listrik setidaknya 600 Watt setiap hari. Meningkatkan akses masyarakat terhadap BBM untuk kebutuhan transportasi dan LPG untuk keperluan memasak. Terjaminnya ketersediaan listrik untuk kawasan industri terutama kawasan industri Bontang, Kariangau dan Maloy Batuta.

"Kemudian memaksimalkan pemanfaatan potensi EBT dan pelaksanaan konservasi energi. Pada tahun 2025 bauran energi baru dan terbarukan setidaknya mencapai 12,4%. Selanjutnya tercapainya indikator energi sebesar Elastisitas energi 0,36 pada 2020 dan 0,45 pada 2025. Pemakaian energi final 15,69 TOE/miliar rupiah pada 2010, 13,05 TOE/miliar rupiah pada 2025. Pemakaian energi final perkapita 2,12 TOE pada 2020 dan 2,19 TOE pada 2025," jelasnya. 

Sementara itu, Kades Loa Duri Ulu Kecamatan Loa Janan Muhammad Arsad mengaku, Perda yang disosialisasikan ini sangat pas sekali dengan momentum di Desa kami, karena wilayah Desa kami dikelilingi perusahaan tambang batu bara dan belum maksimal didapat oleh Desa.

"Semoga yang disampaikan ini bermanfaat dan menambah informasi bagi masyarakat," harapnya. (Advetorial)


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-kaltim #sosper-dprd-kaltim #perda-kaltim 

Berita Terkait

IKLAN