Jumat, 22 November 2024 06:09 WIB

Daerah

Cara Pamungkas Komisi I DPRD Kaltim Mengakhiri Dugaan Penyelewengan Dana Pinjaman KUD Bumi Melan Subur

Redaktur: M. Yusuf
| 1.669 views

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin.

Samarinda, Afiliasi.net - Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kuasa Hukum Koperasi Unit Desa (KUD) Bumi Melan Subur terkait dugaan penyelewengan pinjaman, di Gedung E Lantai 1 DPRD Provinsi Kaltim, Pada Selasa 29 Juni 2021.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin menegeskan, pihaknya akan mengundang penyidik dari Direktorat Reserse Polda Kaltim untuk mendengarkan langsung penjelasan dari masing-masing pihak.

"Tapi sebelum kita undang, nanti saya beserta kawan-kawan yang lain akan membuatkan legal opinion," ungkap Jahidin.

Politikus PKB ini menuturkan, ada 103 orang pemegang sertifikat koperasi bekerjasama dengan PT GSS dan mencairkan pinjaman mengatasnamakan koperasi tersebut di Bank Mandiri Cabang Sangatta.

"Setelah pinjaman itu lunas tahap pertama, pinjaman itu dialihkan ke bank BNI cabang Bontang, lalu cairlah dana Rp 7 miliar. Setelah ditelusuri ternyata koperasi ini juga tidak bekerja efektif," bebernya.

"Karena pemilik koprasi 103 orang itu sedikit pun tidak pernah menerima hasilnya. Pinjaman pertamannya miliaran juga dilanjutkan pinjaman keduanya juga katanya Rp 7 miliar, tapi ketika ditanya ke mitra perusahaannya tidak pernah diberikan penjelasan juga," sambung Jahidin.

Sebelumnya, Anggota Komisi I sudah memanggil pihak pertama sebanyak 2 Kali dalam RDP, sehingga menyarankan kepada Dinas Koperasi Kutai Timur untuk mencabut izin ketua koperasi yang lama.

"Sebab sudah tidak memenuhi prosedur. Selama dibentuknya koperasi itu pinjaman yang pertama 5 tahun lalu hingga pinjaman kedua tidak pernah rapat anggota koperasi, seharusnya setiap minggu atau bulanan harus ada rapat tetapi ini tidak ada. Serta dapat dipastikan ada modus untuk menipu anggota koperasi yang lain," terang Jahidin.

Terpisah, Kuasa Hukum Koperasi Bumi Melan Subur, Melki Kapoyas menerangkan banyak dari anggota koperasi yang tidak mengetahui keberadaan sertifikat mereka. 

"Agar tidak ada yang di rugikan, karena segala seuatu terkait sertifikat apabila dianggunkan itu harus ditanda tangani kedua belah pihak" imbuhnya.

Saat disinggung terkait pidana, Melki mengatakan akan menunggu penjelasan di RDP ke-3 yang akan digelar kembali nantinya.

"Nantinya kita akan ambil tindakan seperti apa tunggu penjelasannya, untuk nominalnya sendiri belum bisa diungkapkan totalnya berapa dari pihak bank," pungkasnya. (Advetorial)

Penulis : Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-kaltim #jahidin #kud-bumi-melan-subur 

Berita Terkait

IKLAN