Samarinda, Afiliasi.net – Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang mengkonfirmasi jika lahan SMA 10 Samarinda adalah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Hal tersebut disampaikan Veridiana menanggapi konfilik antara SMA 10 Samarinda versus Yayasan Melati yang kembali memanas sebulan belakangan ini.
Akan hal itu, Veridiana mendesak Pemprov Kaltim segera membentuk tim khusus untuk mengakhiri konflik yang ada. Hal ini tidak terlepas dari kelemahan Pemprov Kaltim atas administrasi kepemilikan aset, terutama yang dikelola oleh pihak ketiga.
"MoU tentang aset itu harus dikaji. Peruntukan dan pengunaannya harus jelas," ujar Politikus PDI Perjuangan ini.
Veridiana menilai, konflik antara SMA 10 Samarinda dan Yayasan Melati sejatinya bisa segera selesai. Hanya saja, mekanisme, manajemen, dan tata kelola yang pada akhirnya menurut Veridiana menyimpang. "
"Kembalikan ke legalitas dalam ranah hukum saja," lanjut Veridiana usai Komisi II dan Komisi IV DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Selasa 29 Juni 2021 di Gedung E DPRD Kaltim.
Senada, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya'qub menyatakan, aset di SMA 10 Samarinda itu milik Pemprov Kaltim, khususnya pada bidang tanah. Sementara, kepemilikan aset bangunan, kata Rusman masih bisa diperdebatkan, lantaran tidak ada dokumen yang bisa ditunjukkan sebagai alat bukti.
"Apakah milik pemerintah atau bukan milik pemerintah. Tapi pihak lain tidak boleh mengklaim, karena tidak ada catatan dalam dokumen Pemprov Kaltim," kata Rusman.
Politikus PPP itu melanjutkan, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung. Dibeberkannya, bahwa soal aset SMA 10 ini lemah dalam hal dokumen dan administrasi. "Itulah yang kami sayangkan. Betapa pemkot maupun pemprov lemah dalam dokumen aset," pungkasnya. (advetorial)
Penulis: Vicky
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kaltim #konflik-sma-10-samarinda