Senin, 29 April 2024 04:44 WIB

Hukum dan Kriminal

Baru Keluar Penjara, Seorang Residivis Kembali Curi 8 Kendaraan Bermotor

Redaktur: Fera
| 819 views

Ponidi (kanan bersama dengan Ruslan (kiri) saat diamankan pihak kepolisian. (Ist)

Samarinda, Afiliasi.net - Seorang pria bernama Ponidi alias Paklek (52) ini rupanya tak jera melakukan tindak kriminal pencurian kendaraan bermotor. Pasalnya, baru saja menyelesaikan masa tahanan selama 2 tahun 6 bulan dirinya kembali berurusan dengan aparat berwajib setelah terbukti melakukan aksi curanmor di Jalan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas, Kacamatan Samarinda Seberang, pada Selasa 28 September 2021 lalu.

Aksi Ponidi terungkap pada saat banyaknya laporan dari warga sekitar atas tindak pencurian kendaraan bermotor yang kerap terjadi di kawasan tersebut. Lantas, anggota kepolisian wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang pun langsung melakukan penyelidikan.

Alhasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh polisi berpakaian sipil, Ponidi berhasil diamankan pada saat hendak mencuri motor Honda Astrea warna hitam.

"Saat melakukan penyelidikan di Jalan Pattimura pukul 02.00 Wita (dini hari), tepatnya dibelakang stan ojek anggota yang melakukan penyelidikan mendapati pelaku (Ponidi) dengan gelagat mencurigakan. Saat ini pelaku sendiri, belakang stan ojek mau memasang plat kendaraan (yang baru dicurinya)," ungkap Kapolsek Samarinda Seberang I Made Anwara melalui Kanit Reskrim, Iptu Dedi Septriadi saat dikonfirmasi, Selasa 5 Oktober 2021.

Gelagat Ponidi yang mencurigakan membuat aksi tercelanya pun terungkap oleh pihak kepolisian yang sedang menyamar. Setelah diinterogasi, pria 52 tahun ini pun mengakui aksi pencurian yang dilakukannya beberapa waktu belakangan.

"Kemudian kami kembangkan didapati pelaku juga ada mencuri di Jalan Otista (Otto Iskandardinata), Jalan Harun Nafsi, Jalan Apt Pranoto, Jalan Sultan Alimuddin dan Jalan Pattimura," ucap Iptu Dedi.

Iptu Dedi mengungkapkan, dari seluruh lokasi pencurian tersebut, petugas berhasil mengumpulkan barang bukti antara lain, tiga motor bebek dan lima motor matic dengan rincian Honda Lexy warna putih bernopol KT 7168, Yamaha Jupiter MX, Honda Grand, Honda Scoopy, Yamaha Mio Soul dan Honda Kharisma tanpa plat nomor.

"Dari lapan kendaraan yang diamankan, pelaku hanya mengakui enam saja yang dia curi karena duanya dia beli sendiri. Tapi itu kan pengakuannya dia, kami masih coba dalami dan kembangkan lagi," paparnya.

Setelah menjalani pengembangan kasus kepada Ponidi, kepolisian kembali menemukan salah seorang pelaku yang berperan sebagai seorang penadah barang hasil curian, yakni Ruslan (44) alias Pakde.

Iptu Dedi juga menjelaskan, hasil setiap penjualan motor, Ruslan biasa meraup untung sebesar Rp 100 - 300 ribu dari harga per unit yang dijualnya seharga Rp 600 ribu - 1 Juta Rupiah.

"Pelaku ini (Ruslan) kami amankan setelah ada pengembangan dari pelaku pertama. Pelaku (Ruslan) kami amankan di rumahnya Jalan Kurnia Makmur. Sekarang kasus keduanya masih terus kami kembangkan," imbuhnya.

Terpisah, Ruslan mengaku alasan dirinya membantu Ponidi menjual motor curian mengaku kasihan dengan kerabatnya itu. Sebab setelah istri Ponidi meninggal dan ia keluar penjara menjadi pengangguran, Ponidi kerap terlihat tak bersemangat sebab tak memiliki penghasilan.

"Iya saya tau itu motor curian. Kasian aja pak liat dia lemas terus di kamar enggak ada penghasilan. Saya bantu jual juga enggak ngambil (untung) banyak. Cuman Rp100-300 ribu aja," tutur Ruslan.

Sementara, dari pengakuan Ponidi, alasan mengapa ia nekat melakukan pencurian kembali, lantaran bingung tidak memiliki penghasilan tetap.

"Ya bingung pak enggak ada kerjaan. Uangnya juga buat makan sehari-hari sama buat beli rokok," tutur Ponidi.

Motif dari Ponidi sendiri yakni, mencari targetnya dengan berjalan kaki sambil memantau para pengendara motor yang memarkirkan kendaraannya dengan kunci kontak yang tertinggal.

"Ya keliling-keliling aja pak jalan kaki. Kalau ada nemu motor yang kuncinya ketinggalan baru saya ambil," sebutnya.

Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berbeda. Ponidi selaku eksekutor disangkakan Pasal 362 KUHP dan Ruslan sebagai penadah disangkakan Pasal 480 KUHP. (*)

Penulis: Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: # 

Berita Terkait

IKLAN