Samarinda, Afiliasi.net - Komisi III DPRD Samarinda memanggil 10 pihak pengusaha tambang dan pemukiman pada Kamis, 7 Oktober 2021.
Hal tersebut untuk menindaklanjuti masalah banjir yang disebabkan oleh pembukaan lahan tambang batu bara dan pemukiman perumahan.
Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga hadir dalam rapat ini, seperti Dinas ESDM Kaltim, BPBD Samarinda, Dinas PU Samarinda, DLH Samarida, Inpektorat dan juga bebrapa perwakilan masyarakat dari Kecamatan Sungai Pinang.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Djaya berharap pertemuan ini bisa menyelesaikan permasalahan yang tengah dihadapi tanpa harus ada yang disalahkan.
"Saya harap pertemuan ini bisa memberikan solusi baik untuk masyarakat, perusahaan ataupun pemerintah," Ucapnya saat membuka pertemuan jejak pendapat bersama di Ruang paripurna DPRD Samarinda.
Selama pembahasan, Angkasa turut menyinggung standar operasional prosedur (SOP) yang bisa menjadi inovasi kegiatan pasca tambang bagi pihak perusahaan. Salah satunya membuat kolam retensi agar air yang dibuang ke alam tidak mengandung zat berbahaya.
"Palaran. Itu beberapa sudah melakukan. Kami akan sampaikan ke inspektorat pertambangan dan pemerintah provinsi," lanjutnya.
Sementara terkait maraknya tambang ilegal, Angkasa tak ingin menyalahkan pihak manapun.
"Itu salah kami semua. Termasuk pemerintah. Mungkin kurang kontrol. Ini saya kira mungkin perlau masukan-masukan. Pengembang-pengembang dan penambang perlu menjaga lingkungan," paparnya.
Dari pertemuan ini, PLT BPBD Samarinda Hambali, menyampaikan sejumlah data terkait daerah yang berpotensi mengalami banjir dan longsor.
"Ada 34 titik rawan bencana banjir dan longsor di Samrinda" ucapnya saat menyampaikan laporan.
Untuk itu, pertemuan ini diharapkan bisa menemui titik terang agar masyarakat tidak lagi dirugikan. (ADV)
Penulis: Achmad
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-samarinda #angkasa-djaya #pembukaan-lahan-tambang-dan-pemukiman