Senin, 29 April 2024 07:25 WIB

Hukum dan Kriminal

Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Cek Kosong, Begini Respon Irma Suryani

Redaktur: M. Yusuf
| 912 views

Irma Suryani bersama Kuasa Hukum-nya usai konfrontir dugaan kasus penipuan berupa cek kosong di Polresta Samarinda saat

Samarinda, Afiliasi.net - Penyelidikan kasus dugaan penipuan berupa cek kosong yang menjerat nama Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Hasanudin Mas'ud beserta sang istri Nurfadiah dihentikan oleh Kepolisian. Hal itu disebabkan lantaran menurut polisi tidak masuk dalam unsur tindak pidana.

Berhentinya penyidikan kasus cek kosong yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda itu pun turut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andhika Dharma Sena.

Kompol Andhika mengatakan, bahwa dihentikannya proses penyidikan kasus dugaan cek kosong itu searah dengan diterbitkannya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) pada (15/12) lalu.

"Iya benar. Alasan dihentikannya penyidikan itu seperti yang telah disampaikan didalam Surat Pemberitahuan (SP3)," ucap Andhika ketika dikonfirmasi melalui pesan suara, Senin (27/12/2021) sore.

Selain itu, saat disinggung terkait dengan alasan jelasnya pihaknya menghentikan penyidikan kasus cek kosong, Andhika tidak memberikan komentar terlalu banyak.

Dirinya hanya menguraikan bahwa alasan terbitnya SP3 tersebut telah dijelaskan didalam surat dengan nomor B/104.B/XXI/2021/Reskrim itu, yang berbunyi sebagai berikut :

Perihal : Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Terlapor Atas Nama Hasanuddin Mashud dan Nurfadiah.

Surat ditujukan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda

1. Rujukan :

a. Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 109 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP,

b. Undang — Undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Nagara Rapubik Indonesia.

c. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B / 104 / VII / 2021, tanggal 02 Agustus 2021:

d. Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP / 229 b / XII / 2021 / Reskrim, tanggal 10 Desember 2021;

e. Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S. Tap / 229.0 / XIi / 2021, tanggal 10 Desember 2010.

2. Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, bersama ini diberitahukan bahwa terhitung mulai tanggal 07 Desember 2021, penyidikan tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP telah dihentikan penyidikannya oleh karena peristiwa tersebut bukan tindak pidana.

3. Bersama ini pula kami lampirkan surat-surat administrasi penghentian penyidikan berupa Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan.

4. Demikian untuk menjadi maklum.

Surat itu pun turut ditandatangani oleh Kasatreskrim Polresta Samarinda, Kompol Andhika Dharma Sena.

Dikonfirmasi terpisah, pihak pelapor yakni Irma Suryani mengaku bahwa telah mengetahui terkait dengan keluarnya surat penghentian penyidikan dari Satreskrim Polresta Samarinda itu.

Meski begitu, ia menyebutkan bahwa pihaknya belum melihat secara langsung bentuk dari surat yang diterbitkan dari penyidik tersebut.

"Katanya sih begitu. Saya belum lihat, karena baru tiba dari Jakarta. Mungkin baru besok saya bertemu dengan Kuasa Hukum saya untuk membahasnya," sebut Irma.

Irma juga menegaskan, jika saat ini dirinya belum bisa terlalu banyak berkomentar terkait dihentikan penyidikan kasus tersebut. Hal itu dikarenakan pihaknya juga belum tahu secara jelas alasan dibalik polisi menghentikan kasus yang telah masuk laporan polisi sejak April 2020 lalu tersebut.

"Akan kami bahas dulu, kan tidak benar itu penghentiannya. SP3 itu 'kan harus jelas, alasannya apa dihentikan. Hal itu yang belum saya dapatkan. Jadi saya belum bisa komentar apa-apa dulu. Soalnya baru tiba dan belum melihat surat itu. Saya coba berkonsultasi dulu dengan Kuasa Hukum saya," tutupnya.

Penulis: Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #polresta-samarinda #irma-suryani #hasanuddin-masud #dugaan-kasus-penipuan #cek-kosong 

Berita Terkait

IKLAN