Jumat, 29 Maret 2024 12:58 WIB

Hukum dan Kriminal

Penyidikan Kasus Dugaan Cek Kosong Dihentikan, Irma Suryani dan Kuasa Hukum Pertanyakan Profesionalitas Polresta Samarinda

Redaktur: M. Yusuf
| 1.010 views

Irma Suryani didampingi oleh Kuasa Hukumnya.

Samarinda, Afiliasi.net - Berhentinya penyidikan atas kasus dugaan penipuan berupa cek kosong senilai Rp 2,7 miliaryang menyeret nama salah satu anggota dewan yakni Hasanuddin Masud kini tengah menjadi sorotan.

Pasalnya pihak pelapor, Irma Suryani kembali mempertanyakan terkait dengan profesionalitas Polresta Samarinda atas diterbitkannya surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) tanpa alasan yang jelas, pada (15/12/2021) lalu.

Irma Suryani didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Jumintar Napitupulu mengaku bahwa hingga kini pihaknya tidak pernah diberikan alasan jelas dari penyidik terkait dengan berhentinya penyidikan kasus yang ia laporkan sejak April 2020 lalu.

"Ini perlu digarisbawahi apakah peserta gelar perkara sudah profesional. Tentunya harapan kita Propam baik di Mabes Polri maupun di Polda Kaltim bisa diperiksa seluruh peserta gelar, ada apa dengan cek kosong yang nyata penipuan kok dikatakan bukan tindak pidana," ucap Irma, Jumat (31/12/2021) sore.

Hal itu tentunya membuat pihak pelapor gusar lantaran selama satu tahun penantiannya justru berujung sia-sia.

"Oleh karena itu disinilah keprofesionalan seorang penyidik itu kita pertanyakan. Apakah peserta gelar sudah profesional. Maka dari itu Mabes Polri segera turun tangan agar SP3 bisa dibuka kembali tanpa praperadilan," ungkap Irma.

Irma juga mengaku kecewa atas berhentinya penyidikan tersebut. Bahkan kekecewaannya bertambah mengingat bahwa hal itu bukan pertama kali ia alami.

Pada tahun 2019-2020 lalu Irma juga diketahui pernah berseteru dengan anggota DPRD Kaltim dari fraksi Golkar bernama Sapto terkait utang piutang berjumlah Rp 2,5 miliar yang juga kasusnya dihentikan oleh kepolisian dengan penerbitan SP3.

Jumintar menambahkan, bahwa kliennya semakin gusar saat kasus serupa menjerat Hasanuddin Masud yang juga anggota DPRD Kaltim dari fraksi Golkar kembali dihentikan penyidikannya.

"Semoga pak Kapolri bisa melihat kasus ini dan mendapat atensi. Karena ibu Irma ini notabenenya seorang pengusaha dan advokat saja bisa dibegitukan, apalagi jika itu masyarakat biasa. Itulah harapan kita," sebut Jumintar.

Diberitakan sebelumnya, laporan Irma Suryani pertama kali dilayangkan pada April 2020 lalu. Setahun berproses, laporan Irma Suryani ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 2 Agustus 2021 kemarin yang bernomor B/104/VII/2021.

Dalam SP2HP itu tertuang jika pihak terlapor, yakni Hasanuddin Masud beserta istri, Nurfadiah telah melanggar dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP.

Dalam perkembangannya, pada Selasa 24 Agustus kemarin, tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda telah mengambil keterangan dua terlapor.

Untuk diketahui, polemik Irma Suryani dengan kubu Hasanuddin Masud dan Nurfadiah bermula dari bisnis kerja sama solar laut, pasangan suami istri ini menerima sokongan dana senilai Rp2,7 miliar.

Dari modal tersbeut, dijanjikan beberapa waktu ke depan Irma akan dibagi keuntungan 40 persen. Namun sejak 2016 permasalahan ini berangkat, uang yang dijanjikan pun tak kunjung terlihat.

Bahkan sebagai jaminan dikabarkan jika pihak Nurfadiah memberikan secarik cek sebagai bentuk tanggung jawab. Waktu berganti, ketika Irma hendak melakukan kliring, pasalnya cek tersebut kosong dan tidak ada itikat baik dari pihak Nurfadiah.

Geram, Irma yang merasa dikhianati akhirnya menyambangi kantor kepolisian Kota Tepian dan melaporkan Hasanuddin Masud beserta Nurfadiah terkait cek kosong tersebut. (*)

Penulis: Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #irma-suryani #hasanuddin-masud #jumintar-napitupulu #dugaan-cek-kosong #polresta-samarinda 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler