Selasa, 14 Mei 2024 11:07 WIB

Daerah

Tahap Awal Proyek Pembangunan IKN Akan Fokus ke Infrastruktur Jalan

Redaktur: M. Yusuf
| 875 views

Ilustrasi desain pusat pemerintahan IKN di Kaltim. (Ho)

Samarinda, Afiliasi.net - Tahapan pemindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim, mulai dilakukan sejak 2022 tahun ini. Hal ini menyusul telah ditetapkannya Undang-Undang IKN (UU IKN) Nusantara, pada 18 Januari 2022 lalu.

Anggaran Rp12 triliun pada 2022, akan digunakan untuk menyiapkan akses menuju lokasi IKN Nusantara di Sepaku, Penajam Paser Utara.

Akses darat menjadi yang paling duluan dibenahi. Pasalnya, akses darat yang menghubungkan Kukar ke titik IKN, maupun akses dari PPU ke IKN, mengalami kerusakan.

"Kementerian PUPR berperan mengenai akses menuju IKN. Jalan menjadi sangat penting dan juga bisa melalui alternatif pelabuhan bisa melalui teluknya itu. Akses ini menjadi momentum bagaimana pembangunan bisa dijalankan," kata Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI dalam keterangan resminya.

Lanjutnya, diperlukan peningkatan jalan kualitas wahid, sebagai akses masuknya material bahan pembangunan Nusantara.

Sayangnya, Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim Kaltara, terkendala status kepemilikan jalan tersebut.

Untuk itu, Anashtasia Tota Frisca, Satker PJN 1 BBPJN Kaltim Kaltara, menyatakan pihaknya terlebih dahulu melakukan pengalihan status terhadap sejumlah ruas jalan menuju IKN.

“Untuk menunjang akses menuju IKN Nusantara, jalan berstatus kab/kota maupun provinsi akan dialihkan statusnya menjadi milik nasional," kata Anashtasia, Jumat (4/2/2022).

Pihaknya telah melakukan pengajuan perubahan status jalan milik daerah menjadi milik negara. Hal ini sejalan dengan aturan yang berlaku di Kementerian PUPR yang memperbolehkan pembaharuan SK setial 5 tahun sekali.

"Diperbaharui tiap 5 tahun, semoga disetujui," lanjutnya.

Namun rupanya bukan hanya peningkatan status jalan yang akan dilakukan BBPJN Kaltim Kaltara. Ada sejumlah ruas jalan di Kaltim yang sebelumnya berstatus nasional, diturunkan statusnya menjadi jalan daerah, baik kabupaten/kota maupun Provinsi. 

Terkait data, ia belum bisa merincikan berapa panjang ruas jalan yang akan mengalami perubahan status.

“Saya harus lihat datanya. Sekarang saya sedang tidak pegang,” pungkasnya. (tim redaksi Afiliasi)


TOPIK BERITA TERKAIT: #ikn #kaltim #uu-ikn 

Berita Terkait

IKLAN