Senin, 29 April 2024 06:59 WIB

Hukum dan Kriminal

Anggota TNI Nunukan Gagalkan Peredaran Sabu Jalur Laut Seberat 2,1 Kilogram

Redaktur: Rahmadani
| 737 views

Anggota TNI saat mengamankan pelaku beserta barang bukti peredaran gelap narkotika jenis sabu, Rabu (16/2/2022). (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net - Tim gabungan Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit bekerja sama dengan Kodim 0911/Nunukan, dan Satreskoba Polres Nunukan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 2,1 kilogram di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Awal pengungkapan peredaran sabu itu berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan jika ada kapal yang dicurigai membawa narkoba jenis sabu melalui jalur laut menuju Kalabakan. Atas informasi tersebut, petugas langsung menerapkan pemeriksaan kepada setiap kapal yang melintas dari dan ke arah kawasan Kalabakan.

Rabu, 16 Februari 2022 kemarin, petugas kemudian melihat salah satu kapal yang dicurigai dengan rute dari Sei Ular menuju pelabuhan Sei Bolong yang kemudian ke pelabuhan Tunon Taka yang dikendarai oleh pria yang belakangan diketahui berinisial F.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap isi muatan, petugas pun kemudian menemukan barang bukti berupa sabu seberat 2,1 kilogram yang terbungkus lakban hijau serta dilapisi plastik warna hitam yang ditumpuk dibawah gula pasir dan milo di dalam ember warna hitam.

"Dari hasil penyelidikan diketahui jika barang tersebut milik saudara berinisial T," ucap Kapendam VI/Mulawarman, Kol Inf Taufik Hanif dalam keterangan pers tertulisnya.

Atas tangkapan tersebut pihak Staf Intel Satgas Pamtas kemudian langsung berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Nunukan agar selanjutnya dapat menangkap pemilik Narkotika golongan I tersebut.

"Saudara T berhasil ditangkap di area perumahan sekitar pelabuhan Tunon Taka Nunukan," ungkapnya.

Dari hasil tangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 buah Handphone, 1 ember warna hitam, uang tunai 301 ringgit, uang tunai senilai 100 peso, pelastik pembungkus warna hitam dan hijau, dompet, gula pasir dan 6 bungkus milo.

"Barang bukti beserta pelaku peredaran narkoba tersebut kemudian diserahkan ke Satreskoba Polres Nunukan untuk ditindak lanjuti," pungkasnya. (*)

 

Penulis : Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #tni-gagalkan-sabu-2-kilogram-di-nunukan #polresta-nunukan #kalimantan-utara 

Berita Terkait

IKLAN