Jumat, 29 Maret 2024 04:13 WIB

Daerah

Rumah Majiarti Terancam Dibongkar, Pemkot Samarinda Tegaskan Ada Dasar Dokumen

Redaktur: Rahmadani
| 756 views

Arif Surochman saat diwawancarai awak media dalam konferensi pers di Balaikota, Kamis, 17 Februari 2022. (Vicky/Afiliasi.net)

Samarinda, Afiliasi.net - Rumah salah satu warga bernama Majiarti yang berada di RT 16 Jalan Danau Semayang, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, terancam di bongkar oleh pihak Pemerintah Kota Samarinda. 

Ancaman pembongkaran itu diduga lantaran posisi bangunan rumah Majiarti yang berdiri di atas lahan milik Pemkot Samarinda, sehingga kepada Majiarti dilayangkan surat perihal pembongkaran. 

Atas surat yang diterimanya, Majiarti ditemani oleh Kuasa Hukumnya dari LBH Samarinda, Maranga Tua Silaban, balik melayangkan surat keberatan kepada Pemkot Samarinda pada Kamis, 17 Februari 2022 pagi tadi di Balai Kota. 

Kepada awak media, Maranga menyebutkan pihaknya merasa keberatan akan pembongkaran tempat tinggal Majiarti yang dibangun sejak 1977 itu. 

"Upaya keberatan ini sebagai bentuk upaya administrasi dan apabila tidak mendapatkan penyelesaian dari pihak pemkot maka akan kami ajukan gugatan melawan hukum," ucap Maranga saat dikonfirmasi usai bertemu jajaran Pemkot Samarinda. 

Maranga melanjutkan, dalam surat pembongkaran yang dilayangkan Pemkot Samarinda kepada kliennya itu terkesan memiliki unsur paksaan. Selain itu, pihaknya menduga turut ada upaya manipulatif lantaran pemberian surat peringatan SP1 dan SP2 di waktu bersamaan. 

"Menurut kami itu penggusuran paksa. Surat perintah pembongkaran bangunan, SP1, SP2 itu diberikan sekaligus. Harusnya kan itu bertahap, tapi ini diberikan sekaligus dan manipulatif dibilang ini surat undangan," ulasnya. 

Tak hanya itu, Maranga juga menduga jika ada pelanggaran atau mal administrasi lainnya yang dilakukan Pemkot Samarinda melalui Kecamatan Samarinda Kota serta Kelurahan Sungai Pinang Luar atas pelayangan surat pembongkaran rumah Majiarti.

"Seperti tidak menyebutkan dasar hukum dan tidak menyebutkan nama penerima. Jadi, kan jika diserahkan ke seluruh Kelurahan Sungai Pinang luar itu semuanya bisa di gusur karena tanpa nama penerima dan juga tanpa lokasi yang jelas," lanjutnya. 

Maranga juga menyebutkan jika dalam surat perintah pembongkaran itu pihak Pemkot tidak memberikan dasar yang jelas terkait dengan alasan pembongkaran. 

"Tidak dijelaskan," katanya. 

Dikonfirmasi terpisah, pernyataan Mangara itu pun segera dijawab oleh Pemkot Samarinda melalui Pelaksana Harian (Plh) Asisten I Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda, Arif Surochman. 

Arif sapannya itu menjelaskan bahwa Pemkot Samarinda telah memiliki dokumen sebagai dasar pengakusisian aset daerah tersebut, serta dalam pemberian surat peringatan pun mencatat alamat yang jelas untuk dilakukannya inventarisasi aset daerah. 

"Jadi langkah Pemkot sejatinya sudah melalui SOP yang benar, dan untuk mengamankannya dokumen juga sudah disampaikan. Jadi sekian tahun dikuasai, sekarang kita mau menginventarisasi aset Pemkot kembali untuk digunakan kepentingan yang lebih luas bagi masyarakat," ucap Arif yang juga menjabat posisi definitif Kabag Pemerintahan tersebut. 

Arif menerangkan, jika dahulu lahan yang dihuni Majiarti itu berstatus tanah desa yang digunakan oleh kantor kelurahan setempat. Kemudian, hibah yang diklaim sebagai dasar kepemilikan lahan oleh Majiarti itu dilakukan oleh pejabat yang tidak lagi berkompeten pada tahun tersebut. 

"Dalam hal ini lurah membuat surat hibah kepada yang bersangkutan (Majiarti) sudah tidak lagi berkompeten dan tidak berstatus sebagai pejabat pada saat itu. Nanti bisa dicek di register suratnya," tegasnya. 

Sementara mengenai adanya upaya penggusuran paksa, Arif secara tegas menepis informasi tersebut. Ia mengatakan surat peringatan telah dilayangkan pemkot secara bertahap sebanyak tiga kali. 

"Pertama kami layangkan surat itu pada 7 Januari 2022. Kemudian seminggu selanjutnya kami layangkan surat kedua pada 13 Januari 2022 dan terakhir pada 25 Januari 2022 dengan tenggat waktu mengosongkan lahan itu selama tiga bulan ke depan, yang mana jatuh temponya pada 23 April 2022," urainya. 

Dengan demikian, dikatakan Arif bahwa pembongkaran terhadap rumah Majiarti itu tetap akan dilakukan Pemkot Samarinda nantinya. 

"Tidak ada perubahan, tetap akan dilakukan penertiban. Tidak ada juga bentuk tali asih karena yang bersangkutan sudah lama mendiami lahan tersebut. Jika nantinya akan melakukan gugatan dan upaya hukum, kami tentunya siap menghadapi dan mempersiapkan semua yang dibutuhkan untuk menjawab gugatan tersebut," pungkasnya. (*) 

Penulis : Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #majiarti #pemkot-samarinda #pembongkaran-rumah #kota-samarinda 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler