Jumat, 22 November 2024 08:38 WIB

Advetorial

Raperda Limbah B3 Rampung, Pansus III DPRD Samarinda Serahkan Ke Bapemperda

Redaktur: Rahmadani
| 1.053 views

Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (Istimewa).)

Samarinda, Afiliasi.net - Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait dengan pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) telah rampung. 

Setelah melalui berbagai tahapan, hasil penyusunan Raperda Limbah B3 itu telah diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). 

“Tugas pembahasan di internal kami sudah selesai. Kami sudah menyerahkan sepenuhnya ke Bapemperda untuk dibahas lebih lanjut sesuai aturan di sana,” ucap Samri sapannya saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Maret 2022. 

Sejak dibentuknya Pansus Limbah B3 pada tahun 2021 lalu, tepat pada bulan Oktober 2021 masa kerja Pansus pun diperpanjang hingga akhirnya diselesaikan pada Maret 2022 dan kini telah dilanjutkan ke Bapemperda DPRD Samarinda. 

“Nanti Bapemperda kembali mengecek kelayakan dari Raperda B3 itu, apakah dapat diparipurnakan dan dijadikan Perda itu sudah ranahnya Bapemperda,” ungkapnya.

Samri menyebutkan, seandainya Bapemperda menyatakan Raperda Limbah B3 tersebut tidak layak, maka akan dikembalikan ke pihak Pansus III agar dapat diperbaiki dan dikaji kembali. 

“Mereka (Bapemperda) juga melanjutkan uji publik dan akademisi untuk menguji kelayakan Raperda itu,” sebutnya. 

Lebih lanjut, dijelaskan Samri jika hingga saat ini Bapemperda DPRD Samarinda belum ada memberikan informasi lanjutan sejak draf Raperda itu diserahkan. 

“Mungkin masih pembahasan di internal Bapemperda, dan masih menunggu antre karena mungkin juga Raperda masuk juga tidak sedikit,” pungkasnya. (*) 

Penulis : Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #raperda-limbah-b3 #samri-shaputra #dprd-kota-samarinda 

Berita Terkait

IKLAN