Samarinda, Afiliasi.net - Pihak kepolisian menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Adam Malik di Aula Wira Pratama Lantai II Mako Polresta Samarinda, Selasa, 22 Maret 2022.
Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasihat Hukum (PH) tersangka, penyidik, serta tersangka pembunuhan sendiri.
Sedikitnya terdapat 38 reka adegan yang diperagakan oleh tersangka, Bambang Haryanto (25), saat dirinya merenggut nyawa kakak iparnya yakni Muhammad Fadillah (31).
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan hingga rekontruksi adegan digelar.
"Tujuan (reka adegan, Red) untuk mengetahui bagaimana peristiwa ini terjadi," ucapnya saat ditemui awak media di Lobby Mako Polresta Samarinda.
Selanjutnya, Kompol Andika juga menguraikan bahwa setelah rekontruksi adegan pembunuhan tersebut, nantinya berkas penyidik akan langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda untuk diproses kembali.
"Sehingga nantinya dari pihak penyidik bisa melengkapi berkas penyidikannya. Yang selanjutnya akan kami limpahkan ke Kejaksaan," ungkapnya.
Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider 351 ayat (3) tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan berat diketahui juga disangkakan kepada tersangka Bambang.
Hal itu dikatakan Kompol Andika, lantaran pada adegan kelima, pelaku memang membeli pisau di Pasar Kedondong dan kemudian menyimpannya di pinggang sebelah kirinya.
"Ada unsur perencanaannya, karena pada adegan kelima pelaku ini membeli pisau di Pasar Kedondong dan kemudian menyelipkan di pinggang sebelah kirinya, yang akan digunakan untuk melukai korban," imbuhnya.
Tepat pada adegan ke 13, tersangka Bambang memperagakan adega dimana dirinya memukul bagian wajah korban menggunakan palu yang ia pegang.
"Kemudian di adegan ke-14 kembali memukulkan palu di bagian wajah sebelah kanan korban, tetapi korban mencoba menghindar, tetapi mengenai wajah sebelah kiri dan gagang palu terlepas," sebutnya
"Adegan ke-15 barulah pelaku mencabut pisau dari pinggangnya kemudian di adegan ke-16 menusuk ke arah lambung kiri korban dan pada adegan ke-23 pelaku juga sempat memukul menggunakan cobek ke kepala korban dan membuat korban terjatuh lemas," sambungnya.
Lanjut pada adegan ke 33, tersangka kembali menusukan senjata tajam ke bagian punggung korban sembari menyayat tubuh korban.
"Pada adegan ke-33 itulah tersangka kembali menusukkan ke bagian belakang tubuh korban sambil menyayat tubuh korban hingga meregang nyawa," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa menggenaskan itu terjadi pada Jum'at, 4 Maret 2022 lalu sekitar pukul 15.00 Wita di salah satu rumah kontrakan di Jalan Adam Malik, Kelurahan Karang Asam, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Fadilah (31) meregang nyawa di kediamannya usai mendapatkan 35 kali tusukan di bagian tubuhnya yang dilakukan oleh saudara iparnya sendiri yakni Bambang (25).
Akibatnya, dua luka robek dibagian kepala, 19 tusukan di bagian depan serta 14 kali tusukan di bagian tubuh bagian belakang menyebabkan korban tewas ditempat.
Usai melakukan perbuatan kejinya, pelaku tak lantas pergi, dirinya justru masuk dan duduk di ruang tamu sambil menghisap rokok dengan santai. (*)
Penulis : Vicky
TOPIK BERITA TERKAIT:
#pembunuhan #jalan-adam-malik #polresta-samarinda #kompol-andika-dharma-sena #kota-samarinda