Kamis, 21 November 2024 08:12 WIB

Hukum dan Kriminal

Dua Pengedar Sabu Dibekuk Tim Hayena Polres Samarinda, Satu di antaranya DPO

Redaktur: Rahmadani
| 1.137 views

Barang bukti yang diamankan pihak Polresta Samarinda.

Samarinda, Afiliasi.net - Tim Hayena Satreskoba Polresta Samarinda berhasil meringkus dua orang pria yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu. 

Kedua pria tersebut diketahui bernama Muhammad Nasri alias Asri (37) serta Adi (36), keduanya ditangkap polisi di dua tempat yang berbeda. 

Dari penyelidikan awal, petugas lebih dulu mengamankan Asri saat dirinya tengah melintas mengendarai sepeda motor Yamaha Xride nopol KT 2065 BBZ miliknya di Jalan Kenanga, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. 

"Saat kami sedang memantau di TKP dan pelaku dengan ciri-ciri yang sama melintas, kemudian langsung kami hadang dan melakukan penggeledahan," ucap Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat dikonfirmasi, Minggu (10/4/2022).  

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga poket narkoba jenis sabu yang terletak di kantong baju milik Asri. 

"Dan kami mengamankan tiga poket sabu-sabu seberat 21,83 gram bruto, dari kantong baju pelaku (Asri)," ungkapnya.  

Dari pengakuan Asri kepada polisi, ia mendapatkan kristal mematikan itu dari tangan seseorang bernama Adi. 

Petugas kemudian melakukan pengembangan berlandaskan informasi tersebut, dan langsung mendatangi Adi di indekosnya di Jalan AW Syahranie IV Blok E, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. 

"Saat kami ke indekosnya tidak ada orang, tetapi saat digeledah ditemukan satu buah timbangan digital, dalam lemari kamar," jelasnya.  

Tak berhenti di situ, polisi pun kembali mencari keberadaan Adi yang ternyata diketahui sedang berada di Jalan AM Sangaji Gang 12, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang. 

"Di sana kami berhasil mengamankan Adi Pulau, yang saat itu sedang berdiri di teras depan rumah. Kami menemukan satu unit handphone (di genggaman pelaku) serta uang tunai Rp 4.850.000 yang diduga hasil penjualan sabu-sabu," sebut Iptu Purwanto.  

Sementara itu, Iptu Purwanti mengaku bahwa ternyata Adi merupakan salah satu orang yang masuk dalam (Daftar Pencarian Orang) DPO kasus serupa. 

"Dan ternyata Adi merupakan DPO kami," pungkasnya. (*) 

Penulis : Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #narkotika #polresta-samarinda #samarinda 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler