Jumat, 26 April 2024 11:53 WIB

Hukum dan Kriminal

Modus Pengobatan Alternatif, Empat Orang Komplotan Penipu Hipnotis IRT, Perhiasan Emas Senilai Rp 80 Juta Raib

Redaktur: Rahmadani
| 1.224 views

Caption : Komplotan pelaku saat diamankan polisi. (Istimewa).

Samarinda, Afiliasi.net - Empat orang pria komplotan penipu bermoduskan pengobatan alternatif berhasil diamankan anggota Polsek Sungai Pinang Kota Samarinda. 

Keempatnya diamankan pihak kepolisian lantaran telah melakukan penipuan dengan modus pengobatan alternatif menggunakan batu mustika delima dan membawa lari 12 gelang serta tiga cincin emas, dengan kerugian berkisar Rp 80 juta. 

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat salah seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Wati, melapor ke kepolisian Polsek Pinang bahwa dirinya telah menjadi korban hipnotis (Gendam) di dalam sebuah angkot di Jalan Pemuda, Kecamatan Sungai Pinang, pada (16/2/2022) lalu. 

“Tetapi, itu adalah perbuatan tipu muslihat para pelaku saja. Jadi korban ini awalnya naik dari Pasar Pagi, kemudian dibawa keliling hingga ke Jalan Pemuda,” ucap Kapolsek Sungai Pinang AKP Noordianto, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (14/4/2022). 

Atas laporan tersebut, polisi yang telah mengantongi ciri-ciri pelaku pun langsung melakukan penyelidikan. 

Para pelaku yang diketahui bernama Andi Arul (44), Rusli (39), Hasriadi (20), dan Rival (21) itu pun akhirnya dibekuk polisi di Jalan Panglima Batur, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, pada Selasa (12/4/2022) sekitar pukul 11.00 Wita. 

“Saat itu mereka mau mencari sasaran lagi, dan kami amankan barang bukti berupa mobil xenia KT 1573 LA warna hitam, batu mustika merah delima, amplop coklat kumal berisi 6 gelang imitasi, tiga pecahan Rp 1000 dan dua pecahan Rp 500 rupiah, dua buah baut dan pecahan batu," ungkap AKP Noordianto. 

"Sementara untuk emas yang diambil dari korban (Wati) telah dijual para pelaku, karena kejadian Februari,” sambungnya. 

Modus operandi para pelaku yakni dengan menyewa sebuah angkot yang dikendarai oleh Hasriadi (20) guna mencari korbannya di Pasar Pagi Samarinda, sementara tiga rekannya mengikuti dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia KT 1573 LA warna hitam. 

“Kemudian satu persatu pelaku ini naik ke angkot dan pura-pura tidak saling mengenal. Setelah itu mereka pun menjalankan peran masing-masing,” jelasnya. 

Saat melancarkan aksinya pelaku bernama Andi Arul (44) yang juga seorang residivis kasus serupa berperan sebagai ahli pengobatan alternatif, kemudian M Rusli (39) merupakan residivis sebagai mediator yang meyakinkan korbannya, sedangkan Hasriadi (20) sebagai sopir angkot dan Rival (21) bertugas mengemudikan mobil xenia. 

“Salah satu pelaku atas nama Andi mengatakan batu mustika merah delima ini bisa menyembukan berbagai penyakit, dan pelaku lainnya membuat korban yakin dengan bujuk rayunya. Kalau batu ini obat diatas segala obat, juga bisa menambah rezeki,” tuturnya. 

Ditengah hasutan itu, pelaku terus merayu korbannya dengan berkata jika ingin obat tersebut manjur maka harus mensucikan perhiasan. Saat itu, korban pun tak menyadari bahwa perhiasannya telah dilucuti oleh para pelaku. 

Setelah berhasil mengelabui korbannya, pelaku pun langsung melarikan diri mengendarai mobil yang dikendarai oleh Rival dan meninggalkan korban di dalam angkot tersebut 

“Perhiasan emas yang diambil 12 gelang ukuran besar dan kecil serta tiga cincin, dengan kerugian berkisar Rp 80 jutaan,” imbuhnya. 

AKP Noordianto menguraikan, bahwa komplotan tersebut sudah lama melancarkan aksinya di berbagai lokasi di Samarinda dan di luar Kota Samarinda. 

“Dia juga beraksi di daerah lain, termasuk Balikpapan dan ini masih kami dalami lagi,” pungkasnya. (*) 

Penulis : Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #penipuan #gendam #hipnotis #polsek-sungai-pinang #kota-samarinda 

Berita Terkait

IKLAN