Samarinda, Afiliasi.net – Penanganan jalan rusak di daerah kini sudah bisa dibiayai lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kebijakan baru ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU 2/2022) yang disahkan pemerintah pada 12 Januari 2022 lalu.
Regulasi anyar itu kemudian disambut oleh pemerintah daerah, termasuk Pemprov Kaltim dengan melakukan pendataan dan inventarisasi sejumlah ruas jalan yang rusak. Sehingga, alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim dapat dilarikan ke sektor pembangunan yang lain.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda mengatakan, pihaknya terlebih dulu menghitung kekuatan APBD Kaltim untuk menangani jalan provinsi yang bisa ditangani tahun depan.
“Kami pilah-pilah dulu. Diupayakan jalan provinsi akan ditangani APBN,” katanya kepada awak media, Senin, 13 Juni 2022.
Berdasarkan rekapitulasi kondisi jalan provinsi di Kaltim yang dicatat akhir Desember 2021, sepanjang 257,03 kilometer atau 28,71 persen berada dalam kondisi baik. Kemudian ruas jalan dengan kondisi sedang sepanjang 416,10 kilometer atau 46,49 persen, kemudian jalan provinsi dengan kondisi rusak ringan sepanjang 104,3 kilometer atau 11,65 persen, dan jalan provinsi dengan kondisi rusak berat 117,67 kilometer atau 13,15 persen.
Fitra menyatakan, pihaknya sebenarnya ingin mengusulkan perbaikan jalan di Kaltim sebanyak-banyaknya agar dibiayai APBN.
“Akan kami coba usulkan nanti adalah jalan dengan kondisi berat. Yang masih banyak dan panjangnya 117 kilometer ini,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Fitra, pihaknya fokus untuk mengusulkan jalan non-status agar bisa dibiayai APBN. Seperti jalan di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) misalnya. Diketahui, Mahulu memiliki panjang ruas jalan seluruhnya adalah 737,587 kilometer. Dari angka itu, dalam kondisi baik 46,9 kilometer, kondisi sedang 19,71 kilometer, dan rusak ringan sampai rusak berat adalah 670,98 kilometer.
“Salah satunya, ruas jalan batas Kutai Barat (Kubar) menuju Mahulu yang belum memiliki status,” pungkasnya. (Jr/adv/diskominfokaltim)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#akses-bandara-apt-pranoto #pemprov-kaltim