Kamis, 25 April 2024 10:47 WIB

Daerah

Sempat Viral, Warung Iga Bakar Sunaryo Dibongkar Satpol PP Samarinda

Redaktur: Rahmadani
| 954 views

Petugas Satpol PP Samarinda saat membongkar warung Iga Bakar Sunaryo di Jalan Ahmad Yani, Sungai Pinang, Kota Samarinda, Selasa, 6 September 2022. (Jeri/Afiliasi.net)

Samarinda, Afiliasi.net - Warung Iga Bakar Sunaryo yang terletak di perempatan traffic light Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang, resmi dibongkar aparat gabungan Pemerintah Kota Samarinda pada Selasa, 6 September 2022. 

Warung yang sempat viral di media sosial itu disebut-sebut tidak estetik, menganggu keindahan tata kota, tak mengantongi izin dan tak membayar retribusi. Sebanyak 75 petugas dari Satpol PP dan Dinas PUPR Samarinda diturunkan dalam pembongkaran ini. 

Terpantau, pondasi bangunan atap kanopi digergaji oleh petugas dan barang-barang operasional warung Iga Bakar Sunaryo telah diamankan aparat. 

Kepala Satpol PP Samarinda, Muhammad Darham menuturkan, sudah ada pemberitahuan sejak berbulan-bulan lalu melalui pihak kecamatan dan kelurahan, ihwal warung Iga Bakar yang tidak estetik dan mengganggu pemandangan Kota Tepian. 

"Kalau dikenakan peraturan daerah (Perda) 09/2001 memang tidak bisa karena berada di luar drainase maupun badan jalan. Tapi kena di Perda soal estetika, (Perda 34/2004, Red) ada disampaikan Dinas PUPR Samarinda. Itu juga melanggar aturan bangunan yang ada. Sebenarnya estetika saja yang tidak enaknya itu," jelas Darham kepada awak media. 

Darham melanjutkan, tak ada pembayaran pajak juga menjadi dalih Pemkot Samarinda membongkar warung Iga Bakar tersebut. Berdasarkan laporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda yang diterimanya, Darham menyebut tak ada nilai retribusi dan pajak sama sekali. Pun demikian dengan status izin berdagang. 

"Tidak ada izinnya juga, ilegal. Sebenarnya, kalau mereka mau diskusi, mungkin diaturkan. Contoh saja yang di sekitar Masjid Islamic Center, pedagang buah diberikan jalan dengan menyewa tanah kosong. Jadi tersentral. Sampai sekarang alhamdulillah berjalan lancar. Mudah - mudahan ini (warung Iga Bakar, Red) pihak kelurahan dan kecamatan bisa memberikan tempat alternatif sebagai solusi juga," ucap Darham. 

Darham menambahkan, penertiban sendiri akan dilakukan bertahap ke sejumlah daerah lainnya. Tak hanya warung Iga Bakar Sunaryo, kendati tempat-tempat usaha yang tak sesuai dengan regulasi Pemkot Samarinda ditegaskannya juga bakal ikut ditertibkan. 

Adapun barang-barang warung Iga Bakar Sunaryo yang diamankan, Darham menerangkan akan dibawa ke kantor Satpol PP untuk selanjutnya dibuatkan berita acara. Lalu dapat diambil kembali sesuai prosedur operasional standar. 

Sementara itu dikonfirmasi di tempat pembongkaran, pemilik warung Iga Bakar Sunaryo, Yani, menyatakan, belum ada langkah audiensi yang laik antara pihaknya dan Pemkot Samarinda. 

Usaha yang dirintis sejak tiga tahun silam hingga ada kerja sama 9 orang di dalamnya ini, jelas Yani, memiliki 29 karyawan yang menggantungkan hidupnya pada usaha kuliner ini. 

"Kalau tindakan persuasif ada. Tapi kita juga sudah melakukan tindakan persuasif sebelumnya, sampai saat ini kita belum ada audiensi dengan wali kota. Karena dari awal harusnya ada pembicaraan sebelumnya, bahkan dari semua dinas pun kami datangi ada solusi tapi ternyata wali kota sendiri yang tidak punya solusi soal ini," terang Yani. 

Yani menegaskan, jika yang dipersoalkan adalah pembayaran pajak dan perizinan, maka pihaknya siap mengikuti aturan yang berlaku. Hanya saja, dalih pembongkaran adalah menyangkut estetika kota. 

"Ya tinggal diomongkan dari awal kalau yang dipersoalkan perihal perizinan. Tapi kenapa yang dibahas dari awal estetika kota, perizinan kami tidak pernah dibina. Semua tindakan pemerintah itu harusnya ada pembinaan sebelumnya," imbuh Yani. 

Yani menyatakan pihaknya sudah mengetahui ihwal rencana pembongkaran warungnya pada hari ini. Adapun alasan pihaknya tak membongkarnya sendiri adalah untuk memaksimalkan pendapatan demi kesejahteraan karyawannya. 

"Di sini yang bergantung 29 karyawan, belum lagi supplier yang masukkan barang. Orang-orang yang berkaitan dan bergantung di dalamnya banyak tapi apakah pemerintah memikirkannya. Apakah sepadan siklus perekonomian ini dengan estetika kota," tanya Yani. 

Pun demikian mengenai tempat baru sebagai lokasi pemindahan, hal ini diterangkan Yani belum ada solusi. Audiensi yang belum berjalan efektif jadi musababnya. Akan hal tersebut, Yani berharap masih ada tahap audiensi bersama Wali Kota Samarinda Andi Harun. 

"Wali kota harus terbiasa dengan solusi, UMKM dan segala macam sudah terbiasa dengan usaha dari nol bahkan minus. Apapun ada evaluasi dan solusinya. Nanti bakal audiensi, harapannya bisa bicara sama pak wali kota," tutur Yani. 

"Karena sampai saat ini kalau untuk izin dan retribusi tidak pernah diobrolkan," sambung Yani. 

Terpisah, polemik viralnya warung Iga Bakar Sunaryo juga menarik perhatian pengamat tata ruang kota dari Universitas Mulawarman. Adalah Warsilan yang juga berprofesi sebagai salah satu tenaga pengajar di kampus tertua di Kaltim. 

Warsilan menjelaskan, melalui kaca mata tata ruang kota pendirian tenda di sempadan jalan, utamanya di persimpangan lampu merah menurutnya jelas tidak dibenarkan. 

“Jalan protokol itu jelas tidak boleh ketika dijadikan tempat berjualan. Dan kalau di lampu merah persis, jelas tidak boleh ada pedagang. Meskipun itu memiliki potensi ekonomi tapi dasarnya itu kita harus tetap kembali pada aturan produk hukumnya. Seperti apa perda tata ruangnya, kemudian kawasan itu dilihat dulu sebagai kawasan apa,” papar Wasilan. 

Lebih jauh Warsilan menjelaskan, dalam aturan tata ruang kota sejatinya juga memuat tentang pengaturan estetika pembangunan yang terus berkembang. Semisal aturan tata kota yang memuat pada fungsional, pemanfaatan kawasan dan nilai estetika atau keindahannya. 

“Potensi-potensi (keindahan, fungsional dan pemanfaatan) itu nantinya bisa terganggu (pedagang di sempadan jalan) dalam urban desain terkait nilai estetikanya,” paparnya. 

Selain menegaskan adanya pelanggaran di sisi estetika, fungsional dan pemanfaatannya, Warsilan juga menyebut bahwa pedagang dengan tenda besar yang berada di persimpangan juga turut menggangu hak para pengguna jalan. 

“Karena dalam aturannya simpangan itu harus terbuka, karena ada hak pengguna jalan. Semisal ada pengendara yang hendak berbelok ke kiri, pandangan itu harus terbuka, harus aman. Tidak boleh dihalangi bangunan atau pagar yang tinggi. Itu sudah ada ketentuannya. Sama halnya orang berjualan di trotoar itu tidak boleh,” imbuhnya. 

Kendati begitu, Warsilan juga tak menampik bahwa aturan tata ruang kerap diabaikan karena adanya faktor pemberian izin dari perorangan yang memiliki bangunan di kawasan tersebut kepada para pedagang. 

“Ketika ada ruko yang dimanfaatkan berjualan yang notabenenya di atas trotoar jalan dan mengabaikan hak pejalan kaki, tentu ini adalah hal yang tidak boleh dilakukan,” tegasnya. 

Sementara di sisi lainnya, Warsilan juga menekankan agar pemanfaatan ruang tata kota tidak bergeser maka pemerintah wajib mengamankan aturan dasar hukumnya. 

Selain mengedepankan aturan hukum tata ruang, pemerintah juga harus menjalankan fungsi pengawasan, pemantauan dan pengendalian. 

“Dalam upaya pengendaliannya, pemerintah juga harus melakukan sosialisasi bertahap dengan menjelaskan produk-produk hukumnya yang telah dilanggar dan tidak jauh dari pengendalian tata ruang itu sendiri,” pungkasnya. (*)


TOPIK BERITA TERKAIT: #warung-iga-bakar-sunaryo-samarinda #muhammad-darham #yani #pemkot-samarinda #samarinda 

Berita Terkait

IKLAN