Samarinda, Afiliasi.net - Skema penjualan minuman keras (miras) di Kota Tepian menjadi atensi serius Komisi I DPRD Kota Samarinda.
Pasalnya, serapan pajak dari sektor tersebut kerap berjalan tak maksimal. Bahkan, penjualannya yang dilakukan secara ilegal dan menyasar anak di bawah umur.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun menuturkan, pihaknya tengah menggodok peraturan daerah (Perda) yang khusus mengatur skema penjualan miras.
"Tujuannya sederhana, kami bukan mau melarang, tapi kami ingin mempertegas pendapatan asli daerah (PAD) dari penjualan miras, itu saja. Karena Perda kita selama ini berlawanan dengan Perpres (peraturan presiden, Red)," jelas Afif sapaannya, belum lama ini.
Akibatnya, lanjut Afif, pengusaha bisa saja tidak membayar pajak. Namun, jika Perda sudah diperbaharui, maka ada dasar kuat untuk melakukan intervensi atas penjualan miras di Kota Tepian.
Selain bertujuan untuk mengatur regulasi penjualan miras, Afif menegaskan pembaharuan Perda juga bakal semakin memaksimalkan serapan PAD di sektor tersebut.
“Jelas kita bisa maksimalkan penarikan PAD-nya. Dan kami juga tidak mau kejadian seperti kemarin (Kafe Arion di Jalan Juanda), ada penjualan miras secara ilegal kepada anak-anak di bawah umur,” tuturnya.
Afif menjelaskan, sejatinya dalam peraturan yang ada kafe turut diperbolehkan menjual miras. Namun khusus untuk golongan A saja. Sedangkan tempat yang diizinkan menjual miras golongan A, B dan C adalah sekelas hotel dan restoran berbintang lima.
"Makanya sekali lagi saya tegaskan, Perda ini nantinya akan mendukung mereka dengan syarat pelaku usaha untuk memperbaharui dan mengantongi izinya (menjual miras). Sehingga bisa lebih tertib lagi. Perda ini kami rencanakan selesai sebelum tahun 2023,” pungkas politisi asal Partai Gerindra tersebut. (*)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#miras #perda #andi-muhammad-afif-rayhan-harun #dprd-samarinda