Sabtu, 23 November 2024 04:38 WIB

Hukum dan Kriminal

Bikin Plat Palsu untuk Isi BBM, Supir Truk Ini Diamankan Polisi

Redaktur: M. Yusuf
| 810 views

Kasat Lantas, Kompol Creato Sonitehe Gulo. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net - Pengendara dump truck berwarna merah menjadi sasaran polisi lantaran kedapatan memiliki dua plat nomor polisi (nopol) yang satu diantaranya palsu. Truk dengan tonase tinggi itu diamankan di SPBU Jalan PM Noor pada Kamis, 19 Januari 2023, kemarin. 

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas, Kompol Creato Sonitehe Gulo mengatakan bahwa alasan sang sopir membuat plat palsu agar dapat mengisi bahan bakar dua kali. 

Laporan pelanggaran ini ia dapati saat Satlantas Polresta Samarinda melakukan operasi rutin bersama Kanit Turjawali IPTU Purwanto dan personelnya.

"Kami melakukan patroli rutin ke sejumlah SPBU di Samarinda. Dimulai dari Jalan DI Panjaitan, Sentosa, Kemakmuran, Pelita, Kebaktian, Jelawat, Otto Iskandardinata dan PM Noor," ungkapnya. 

"Saat dilakukan pemeriksaan, truk tersebut menggunakan plat palsu. Sementara yang aslinya disimpan,” sambungnya. 

Dari pengakuan sopir truk, plat palsu yang selama ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan BBM perjalanan ke Bone, Sulawesi Selatan. Meski digunakan untuk keperluan sendiri, hal tersebut tetap saja tidak dibenarkan.

Gulo menyebut, penerapan sistem pengguna tunggal bagi konsumen yang ingin membeli bahan bakar minyak (BBM) telah diterapkan oleh Kementerian ESDM. Dengan begitu, setiap nomor polisi kendaraan yang mengisi bahan akan dicatat. Guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite tepat sasaran.

“Apapun alasannya tetap salah. Karena itu melanggar aturan yang sudah diterapkan. Sehingga sopir dan truknya mesti diamankan untuk diberikan pemahaman secara lisan,” jelasnya.

Pihaknya juga melakukan himbauan kepada seluruh sopir truk agar tidak parkir sembarangan saat mengantri di SPBU. Mengingat sudah banyak korban dunia yang meninggal, akibat menabrak bagian belakang truk parkir.

“Itu tercantum semua dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ tentang larangan parkir dibadan jalan,” pungkasnya. 

Penulis: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #polresta-samarinda #plat-palsu-untuk-isi-bbm #aturan-mengisi-bbm 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler