Samarinda, Afiliasi.net - Belakangan sedang marak di pemberitaan dugaan kasus promosi judi online yang menyeret nama sejumlah selebritas ternama di tanah air.
Rupanya tak hanya menyeret nama-nama artis papan atas. Pomosi situs judi online tersebut juga dilakoni oleh satu selebgram lokal asal Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Promosi bisnis haram secara terang-terangan yang dilakukan terduga Ika Damayanti lewat akun media sosial (Instagram) pribadi yang bersangkutan yakni @ikadamayanti17. Aksi yang dilakukan Ika itu terendus oleh tim siber satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda.
"Jadi begitu mengetahui ada kegiatan terlarang (dugaan promosi judi online), tim siber tindak pidana ekonomi khusus (Tipideksus) Satreskrim Polresta Samarinda langsung menelusuri jejak digital yang bersangkutan," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Senin (2/10/2023).
Setelah mendapatkan identitas lengkap pemilik dan pengguna akun serta menemukan tempat tinggalnya, Unit Tipideksus langsung mendatangi orang yang dimaksud untuk diinterogasi.
"Dia mengakui dan benar yang mengunggah dan mempromosikan akun dan judi online slot adalah dia sendiri," lanjut Kombes Pol Ary Fadli.
Dia menyebutkan, situs judi online yang dipromosikan oleh pemilik akun @ikadamayanti17 tersebut adalah jejuslot.
Pelaku mempromosikan judi slot tersebut melalui story akun Instagram pribadinya.
Dari promosi tersebut, sesuai kesepakatan melalui pesan pribadi, pemilik akun akan mendapatkan bayaran (fee) dari situs judi online.
Selebgram dengan pengikut 34 ribuan itu diamankan, Kamis (28/9), di Jalan KH. Harun Nafsi, Gang Darussalam, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Dijelaskan lebih rinci oleh Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro bahwa aktivitas promosi judi online yang digeluti pelaku sudah berjalan sekitar dua bulan.
Awalnya perempuan tersebut ditawarkan bergabung melakukan promosi secara langsung oleh situs judi slot di atas melalui komunikasi direct message (DM) atau pesan singkat.
"Soal berapa banyak yang sudah bertransaksi melalui dia masih didalami," sambungnya.
Untuk sekali promosi, fee yang didapat pelaku sekitar Rp1,5 juta.
Kompol Rengga mengatakan, sejauh ini dari hasil pendalaman belum ada indikasi yang mengarah kepada adanya jaringan promosi judi online.
Pihaknya telah memastikan pelaku melakukan promosi secara pribadi tanpa campur tangan pihak lain.
"Dia sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kasusnya sudah tahap penyidikan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Ika Damayanti dikenakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 ayat ke 1e dan atau 2e KUHP. (editor: jon)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#ika-damayanti #judi-online #samarinda #polresta-samarinda