Jumat, 22 November 2024 12:36 WIB

Advetorial

DPRD Kaltim Diundang RDP Oleh DPRD Kukar, Tengahi Okupasi Lahan PT ITCI dan Petani

Redaktur: Redaksi
| 309 views

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat menghadiri rapat dengar pendapat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Manajemen PT ITCI Kartika Utama, Senin (3/4/2023). (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net – Sejumlah unsur pimpinan DPRD Kaltim turut serta menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Senin (3/4/2023).

Di antaranya hadir Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fahlevi, serta Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Bagus Susetyo.

Rapat tersebut membahas penyelesaian masalah okupasi lahan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) milik PT ITCI dengan sejumlah kelompok tani di Kukar. Kehadiran DPRD Kaltim dalam rangka memenuhi undangan DPRD Kukar.

Seno Aji mengatakan, DPRD Kaltim sesuai dengan tugas dan fungsingnya akan memantau perkembangan masalah yang dimaksud karena telah berjalan selama satu tahun lebih. Dari hasil pertemuan, Seno jelaskan ada perkembangan yang mengarah kepada penyelesaian atas masalah ini.

“Tim Pemkab Kukar dalam proses melakukan verifikasi kawasan mana saja terjadi okupasi lahan. Kami berharap dalam waktu tidak terlalu lama sudah ada hasil verifikasi sehingga bisa masuk ke pembahasan solusi,” ucap Seno.

Kendati demikian, apabila terdapat kendala dan ternyata belum menunjukkan adanya perogres dalam beberapa waktu ke depan, maka bukan tidak mungkin permasalahan ini akan ditarik ke provinsi agar segera tuntas.

Petinggi PT ITCI KU, Niko menjelaskan pihaknya telah lebih dulu melakukan verifikasi termasuk menggunakan satelit untuk menentukan koordinat wilayah-wilayah mana saja yang diokupasi oleh sejumlah kelompok tani.

Dari hasil veriifikasi yang dilakukan, ditemukan adanya perambatan lahan, perkebunan kelapa sawit, serta adanya indikasi jual beli lahan hingga pembalakan liar di areal HPH PT ICHI KU.

“Upaya persuasif sudah kami lakukan, termasuk menggali informasi dan dokumen para kelompok tani, dan hasilnya tidak memiliki legalitas,” jelas Niko.

Akan hal tersebut, pertemuan ini PT ITCI KU meminta membuka data hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim yang dibentuk Pemkab Kukar terhadap wilayah-wlayah mana saja yang telah terjadi okupansi.

Pemilik PT ITCI KU, Hashim Djojohadikusumo menuturkan, pihaknya menyayangkan terjadinya okupasi lahan. Padahal pada tahun 2012-2013 perusahaan telah menyerahkan sebanyak 49,391 ribu hektare lahan dengan tujuan dapat dipergunakan oleh masyarakat.

Menurutnya, okupasi lahan terjadi secara besar oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab pasca pemerintah mengumumkan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kaltim pada tahun 2019.

“PT ITCI KU rencanakan menciptakan lapangan kerja sampai 40 ribu lapangan kerja baru. Dengan harapan seorang pegawai menopang keluarga yang kami asumsikan bisa menopang 250 ribu iwa,”bebernya. (ADV/DPRDKALTIM)

Penulis: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-kaltim #seno-aji #rapat-dengar-pendapat #persoalan-lahan 

Berita Terkait

IKLAN