Jumat, 29 Maret 2024 09:37 WIB

Hukum dan Kriminal

Polres Kutim Amankan 2 Pengetap BBM Bersubsidi

Redaktur: Redaksi
| 430 views

Polres Kutim saat konferensi pers kasus pengetap BBM bersubsidi. (Istimewa)

Afiliasi.net - Tim Macan Satreskrim Polres Kutim mengamankan 2 tersangka kasus pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis pertalite. Kedua tersangka yang diamankan secara terpisah ini diamankan polisi bersama barang bukti berupa 2 unit mobil jenis Grand Max serta total 256 buah jerigen kapasitas 20 liter dan juga bahan bakar minyak jenis pertalite sekira 5 ton.

Keduanya, masing-masing diamankan  tanggal 18 April dan 4 Mei 2023 di 2 lokasi berbeda. Sementara, BBM Subsidi dari tangan keduanya, bakal diedarkan di beberapa kecamatan yang ada di Kutim.

Kedua tersangka juga diketahui menerapkan modus operandi yang sama. Keduanya diketahui melakukan modifikasi terhadap tangki menjadi kapasitas 200 liter di dalam unit mobil jenis SUV yang dipakai tersangka mengambil BBM dari SPBU Berau dan Soekarno Hatta.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda 60 miliar rupiah," ungkap Kapolres Kutim AKBP Ronny Bonic didampingi oleh Kasatreskrim Iptu I Made Jata Wiranegara dan juga pejabat utama Polres Kutim, saat konferensi pers pada Selasa, 9 Mei 2023.

Lanjut disampaikan AKBP Ronny Bonic, dalam undang undang tersebut juga dijelaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan bahan bakar minyak, gas dan atau LPG yang disubsidi penyediaan dan distribusinya diberikan penugasan pemerintah dapat dikenai pidana.

"Oleh karena itu, kami himbau agar masyarakat tidak melakukan hal seperti ini karena sesuai Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 pertalite termasuk dalam kategori bahan bakar khusus jenis penugasan," pesan dia.

Menambahkan, Kasatreskrim Iptu I Made Jata Wiranegara sekaligus menegaskan bahwa penindakan kasus ini diharap menjadi hal terakhir sebagai bentuk upaya represif kepolisian. 

Untuk meminimalisir, Polres Kutim juga meminta pihak Pertamina untuk benar-benar mengoptimalkan fungsi kamera keamanan atau cctv dan juga fuel card.

"Ke depan, jika masyarakat menemukan adanya indikasi terkait penyalahgunan Migas dapat melaporkan langsung melalui aplikasi 'Lapor Pak' yang dipantau langsung oleh Kapolres. Kami juga akan mengajak instansi terkait untuk turut memberikan solusi atas permasalahan ini," pungkasnya. (*)

Penulis: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #polres-kutim #bbm-bersubidi #pengetap-bensin 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler