Sabtu, 27 April 2024 09:42 WIB

Hukum dan Kriminal

Wanita Ini Nekat Sikat Harta Milik Tetangganya yang Bernilai Ratusan Juta Karena Terlilit Utang

Redaktur: M. Yusuf
| 2.743 views

Barang bukti senilai ratusan juta rupiah hasil pencurian yang terjadi di Kabutan Kutai Timur

Samarinda, Afiliasi.Net - Wanita berinisial SF (45) asal Kabupaten Kutai Timur, nekat menyikat harta tetangganya sendiri lantaran terlilit utang. 

Singkat cerita, pada Rabu (23/12/2020) sekira pukul 16.00 Wita pelaku datang ke rumah korban berinisial SA (57). Saat itu, korban baru saja berencana ingin keluar rumah untuk pergi berbelanja kebutuhan sehari-harinya. Saat ingin mengambil tas di dalam kamar, SA malah terkejut, lantaran tas miliknya yang berisi uang puluhan juta rupiah dan sejumlah perhiasan, raib entah kemana.

Sadar akan kejadian yang mencurigakan tersebut, SA lanjut melaporkan  hal tersebut tersebut ke Polisi. Tim Satreskrim Polres Kutim pun melakukan penyelidikan, dan pada akhirnya menuju kerumah pelaku.

"Saat tim kami mendatangi rumah pelaku yang tak juah dari rumah korban. Anggota pun sempat curiga dengan gerak gerik pelaku yang mencurigakan, setelah kita tekan dan alibinya kita patahkan, akhirnya pelaku mengakui telah mencuri uang milik tetangganya tersebut," jelas Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf saat di hubungi Jumat (1/1/2021).

"Jadi pelaku ini sudah tau kalau kami ingin datangi, kepada anggota beralasan ke toilet, ternyata hanya untuk membuang barang bukti," ungkap AKP Rauf.

Perwira Berpangkat 3 balok emas itu menjelaskan, dari pengakuan pelaku, dirinya nekat mencuri lantaran tak memiliki pekerjaan, dan hanya tingga sebatang kara. Terlebih SF saat ini terlilit banyak utang.

"Uang hasil curiannya sudah di gunakan pelaku untuk membayar utang-utangnya, sebesar 700 ribu rupiah, dan sisanya rencananya akan di gunakan untuk membayar hutang-hutang lainnya," paparnya.

Lanjut dikatakan Rauf, saat menjalankan aksinya, pelaku yang diketahui sering berkunjung ke rumah korban itu diam-diam masuk ke kamar korban dan menyikat isi tas milik korban dalam kamar yang tak terkunci.

"Lantaran korban ini seorang wanita tua, dan hanya menyimpan barang berharga di dalam rumah, dan tidak pernah menyimpan ke bank, pelaku yang tau mengenai itu pun memeiliki niat mencurinya,'' ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SF harus mendekam di balik jeruji.

Adapun barang bukti seperti dua buah gelang emas 19,710 gram, senilai Rp 9.850.000, satu buah cincin dengan berat 4,06 gram, senilai Rp 2.030.000, satu buah gelang bengkok Zebra dengan berat 9,950 gram, senilai Rp 4.775.000, satu buah kalung emas Korea dengan berat 18,770 gram, senilai Rp 16.797.000, satu buah cincin rolex dengan berat 8 gram, senilai Rp 8.000.000, satu buah liontin emas bermatakan batu alam, dan sisa uang tunai senilai Rp 74.300.000, telah di amankan di polres Kutim.

"Pelaku di jerat dengan pasal 365 KHUP tindakan pencarian dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara," pungkasnya. 

Editor : M. Yusuf


TOPIK BERITA TERKAIT: #kasus-pencurian #kutai-timur #polres-kutim #terlilit-utang 

Berita Terkait

IKLAN