Kamis, 02 Mei 2024 11:11 WIB

Advetorial

Pembahasan Dua Perda Bagian Dari Agenda Rapat Paripurna Ke-15

Redaktur: M. Yusuf
| 392 views

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud. (Ist)

Samarinda, Afiliasi.net - DPRD Kaltim telah berhasil menggelar Rapat Paripurna ke-15 membahas tentang sejumlah capaian pembahasan Raperda.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud menjelaskan oembahasan yang dilakukan yaitu tentang kelanjutan pencabutan dua Perda itu meliputi Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Reklamasi dan Pasca Tambang serta Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, sementara itu aturan yang turut disetujui dalam agenda ini adalah Raperda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Hamas sapaan karibnga menjelaskan untuk progres pencabutan dua Perda telah diajukan perpanjangan masa kerja selama 3 bulan, kemudian disetujui oleh forum, sehingga Komisi III DPRD Kaltim selaku komisi yang menaungi akan kembali melakukan pembahasan terhadap perda tersebut.

"Memperpanjang masa kerja Komisi III untuk membahas pencabutan dua perda," ucapnya.

Sementara itu Raperda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ia tegaskan, dalam Rapat Paripurna telah dilakukan pengesahan.

"Selanjutnya proses penetapan raperda tersebut, diserahkan sepenuhnya kepada Pemorov Kaltim untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia guna difasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya. (ADV/DPRDKALTIM)

 


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-kaltim #hasanuddin-masud #golkar 

Berita Terkait

IKLAN