Jumat, 17 Mei 2024 07:16 WIB

Nusantara

Dikabarkan Bakal Menikah 5 Mei Nanti, Ternyata Begini Hukum Menikah Beda Keyakinan Menurut Agama Hindu

Redaktur: Redaksi
| 60 views

Rizky Febian dan Mahalini. (Instagram)

Afiliasi.net - Setelah 3 tahun berpacaran, Rizky Febian dan Mahalini Raharja tengah bersiap melanjutkan hubungan mereka ke jenjang pernikahan. Pasangan yang berbeda agama itu disebut-sebut akan melangsungkan pernikahan di Bali pada 5 Mei 2024.

Sebelumnya, Mahalini Raharja resmi dilamar Rizky Febian pada 7 Mei 2023 di Hotel The Langham, Jakarta. Prosesi lamaran serta tunangan tersebut dilakukan secara tertutup dan hanya dihadiri oleh orang-orang terdekat.

Pernikahan mereka juga dikabarkan akan dilangsungkan di Bali, kampung halaman Mahalini. Namun, belum diketahui secara pasti apakah keduanya masih berbeda agama atau salah satunya telah berpindah ketika menikah nantinya. Pihak keluarga dan manajemen mereka pun masih bungkam.

Meski sempat beredar rumor bahwa Mahalini akan mengikuti agama calon suaminya, belum ada pernyataan langsung dari pelantun 'Sisa Rasa' itu mengenai keyakinan yang akan dianutnya.

Ayah Mahalini, I Gede Suraharja, beberapa waktu lalu sempat mengaku tak mempermasalahkan jika sang putri berpindah agama. Sebab menurutnya, perempuan Bali memang harus mengikuti keyakinan dari calon suami yang dinikahinya.

Lantas, seperti agama pandangan pernikahan beda agama dalam keyakinan Hindu?

Menurut Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), pernikahan dalam agama Hindu tidak memperbolehkan perbedaan keyakinan antara mempelai.

I Nengah Dana, perwakilan PHDI, pada tahun 2014 lalu mengatakan bahwa pernikahan Hindu harus melalui proses Wiwaha Samskara yang dipimpin oleh Pandita. Prosesi tesebut mengharuskan mempelai pria dan laki-laki sama-sama beragama Hindu.

"Perkawinan harus melalui proses yang disebut Wiwaha Samskara dan adalah peristiwa sakral yang dipimpin oleh Pandita, maka kedua mempelai diharuskan memeluk agama Hindu (beragama sama)," kata I Nengah Dana, dilansir dari laman MKRI pada Kamis (2/5/2024).

Selain itu, pernikahan beda agama akan dianggap tidak sah dalam pandangan agama Hindu. Jika hubungan pernikahan tetap dilanjutkan, maka pasangan tersebut dianggap melakukan hubungan zina. (*)

Sumber: Suara.com

Editor: Rafika


TOPIK BERITA TERKAIT: #mahalini-rizky-febian-menikah #mahalni-raharja #rizky-febian #artis-nikah-beda-agama #hindu 

Berita Terkait

IKLAN