Selasa, 23 April 2024 07:53 WIB

Hukum dan Kriminal

Lapas Tenggarong Tempatkan WBP yang Diduga Menjadi Otak Peredaran Narkoba ke Dalam Sel Isolasi

Redaktur: Redaksi
| 376 views

Kepala Lapas Tenggarong, Agus Dwirijanto.

Tenggarong, Afiliasi.net - Kepala Lapas Tenggarong, Agus Dwirijanto menegaskan salah satu warga binaannya yang diduga menjadk otak peredaran narkoba dari dalam sel berinisial SR telah ditempatkan dalam sel isolasi.

"Kami telah lakukan pengamanan terhadap WBP tersebut dan menempatkannya di sel isolasi," ucap Agus saat dikonfirmasi awak media, Rabu (31/5/2023) malam.

Agus menjelaskan, SR adalah terpidana kasus narkotika yang dikirim ke Lapas Tenggarong pada tahun 2022 lalu dengan masa kurungan 4 tahun 6 bulan serta subsider 800 juta atau pidana kurungan 1 bulan.

Sementara, soal penangkapan kurir narkoba berinisial RK (28) oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda ditanggapi Agus dengan bijak. Ia berjanji akan melakukan investigasi internal lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan salah satu WBP dari Lapas Tenggarong.

Hal itu dilakukan guna mencari tahu apakah ada penggunaan alat komunikasi pada saat pengendalian narkoba tersebut, atau mungkin keterlibatan oknum pegawai.

"Jika terbukti ada keterlibatan petugas dalam penggunaan handphone oleh wbp tersebut akan dilakukan pemeriksaan," tegas Agus.

Agus mengungkapkan, kejadian ini tentu akan menjadi evaluasi bagi pihaknya dalam membenahi dan menciptakan kondisi serta situasi Lapas yang aman dan tertib.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak akan henti melakukan deteksi dini gangguan keamanan.

"Kejadian ini tidak akan melemahkan semangat kami dalam penegakkan tindak pidana narkotika baik itu yang melibatkan WBP maupun petugas," paparnya.

"Saat ini komunikasi dan sinergitas antara Lapas dengan pihak Polresta Samarinda terjalin sangat baik," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh napi dari Lapas Tenggarong.

Hasilnya polisi telah mengamankan salah seorang kurir berinisial RK beserta barang bukti 1,5 kilogram sabu di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang pada Senin (29/5/2023) kemarin sekitar pukul 22.15 wita. Sabu tersebut rencananya hendak diantar menuju Desa Sungai Meriam Kukar. (*)

Penulis: Redaksi

 

 


TOPIK BERITA TERKAIT: #lapas-tenggarong #polresta-samarinda #otak-pengedar-narkoba 

Berita Terkait

IKLAN