Jumat, 22 November 2024 02:39 WIB

Advetorial

Antisipasi Dampak Pelaksanaan Pemilu, Pemkab Kutim Akan Bentengi Petugas di Lapangan Saat Pemilu 2024 Dengan BPJS Ketangakerjaan dan Didampingi Nakes

Redaktur: Redaksi
| 204 views

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman Bersama Gubernur Kaltim Isran Noor

BALIKPAPAN, Afiliasi.net - Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua DPRD Kutim Joni, Kepala Perangkat Daerah (PD) terkait serta Camat se-Kutim mengikuti Rapat Forkopimda se-Kaltim, yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Kaltim, di Hotel Novotel Balikpapan, Kamis (06/07/2023).

Rapat tersebut dibuka secara resmi Gubernur Kaltim Isran Noor yang juga sekaligus menjadi pembicara utama dalam kegiatan itu. Narasumber lainnya dari unsur Forkopimda Kaltim, Ketua DPRD Kaltim, KPU Kaltim, dan Bawaslu Kaltim. 

Bupati Kutim Ardiansyah yang ditemui usai kegiatan itu mengatakan, dari materi-materi  yang disampaikan telah dibahas dalam Rapat Koordinasi oleh Tim Pemantau Perkembangan Politik Daerah (T3PD) Kabupaten Kutim, beberapa waktu lalu. 

"Salah satunya, adalah antisipasi dampak dalam pelaksanaan Pemilu. Kita akan membentengi para penyelenggara (KPU, Bawaslu) dengan dibawahnya (PPK dan PPS) dengan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap orang nomor satu di Kutim ini.

Lebih lanjut, Ardiansyah mengakui bahwa semua persiapan menjelang Pemilu Serentak pada 2024 mendatang sudah dibahas, termasuk pembahasan terkait dengan kehadiran tenaga kesehatan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

"Kehadiran Akomodasi di TPS. Karena belajar dari yang Pemilu yang lalu, bahwa dalam pelaksanaanya ini lelah sekali, petugas di lapangan pagi sampai subuh dan seterusnya. 

Maka perlu stabilitas kesehatannya oleh tenaga kesehatan. Ini kita harapkan bisa nanti kita lakukan di lapangan," terangnya.

Dikatakan oleh Ardiansyah, Gubernur Kaltim Isran Noor juga meminta DPRD Kaltim agar menyetujui rencana penyiapan anggaran tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Juga dari Gubernur Kaltim minta disiapkan, mudah-mudahan terintegrasi dengan yang kita siapkan," tuturnya. 

Sebagai informasi, Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI pada tanggal 24 Januari 2022 dengan hasil kesimpulan Pemilu Serentak Tahun 2024 pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 14 Februari 2024 

Sedangkan untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.


TOPIK BERITA TERKAIT: #pemkab-kutim 

Berita Terkait

IKLAN