Minggu, 28 April 2024 05:19 WIB

Advetorial

Pemkab Kutim Raih Anugerah Meritokrasi 2023 dari KASN

Redaktur: Redaksi
| 438 views

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat menerima piagam penghargaan dari KASN. (Istimewa)

Afiliasi.net - Upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan penerapan meritokrasi dalam pembinaan kepegawaian di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab Kutim) akhirnya membuahkan hasil manis. Pemkab Kutim berhasil memperoleh penghargaan Anugerah Meritokrasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tahun 2023.

Penghargaan ini diserahkan oleh Kepala Komite ASN (KASN) Agus Pramusinto kepada Bupati Kutim, H Ardiansyah Sulaiman, di Kraton Grand Ballroom Marriott Hotel, Yogyakarta, Kamis (7/12/2023).

Saat menerima penghargaan nasional kali ini, Bupati didampingi Seskab Rizali Hadi, Kepala BKPSDM Misliansyah, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi BKPSDM Kutim Mirza Wahyudi serta Kabag Prokopim Setkab Basuki Isnawan. 

Pemkab Kutim meraih anugerah ini setelah mencapai nilai 263 yang dikategorikan sebagai "baik" dalam penilaian KASN. Di bawah kepemimpinan Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang, Pemkab Kutim berhasil memenuhi 8 aspek penyempurnaan sistem merit, mulai dari perencanaan kebutuhan hingga sistem informasi.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil serta wajar dengan tanpa diskriminasi. 

Pada kesempatan ini, Ketua KASN Agus Pramusinto menyampaikan, pelaksanaan Anugerah Meritokrasi kali ini merupakan yang keempat. Pada gelaran yang berlangsung di "Kota Gudeg" ini, KASN memberikan penghargaan kepada 34 instansi pemerintah pada kategori sistem merit “Sangat Baik” dan 96 instansi pemerintah yang masuk kategori “Baik”.

Di samping itu juga terdapat 13 instansi pemerintah yang mendapatkan apresiasi setelah berhasil menerapkan manajemen talenta dalam pengisian kursi jabatan pimpinan tinggi (JPT).

Ia juga menuturkan bahwa pelaksanaan Anugerah Meritokrasi merupakan wujud keteguhan KASN dalam mengawal pengawasan penerapan sistem merit di tengah masa transisi. Mengingat disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengubah manajemen ASN secara substansial.

“Penting bagi kita untuk memastikan bahwa perubahan ini mendukung penguatan, bukan kelemahan sistem merit. Perubahan ini termasuk mengalihkan fungsi pengawasan sistem merit dari KASN ke instansi lain,” ungkap Agus.

Kendati demikian, Agus menyebut pihaknya akan terus mendorong keberadaan fungsi pengawasan sistem merit yang efektif di masa depan untuk menjaga keberlanjutan meritokrasi.

Agus juga menekankan pentingnya netralitas ASN dalam situasi politik saat ini, mengingat Pemilu serentak dan pergantian pemerintahan, juga akan memengaruhi penerapan sistem merit. Khususnya terkait dengan aspek netralitas, kode etik, dan kode perilaku ASN.

“Netralitas bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga pemeliharaan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan. ASN harus menghindari politik praktis untuk mengeliminasi konflik kepentingan dan menjaga imparsialitas birokrasi,” tegas Agus. (*)

Editor: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #ardiansyah-sulaiman #pemkab-kutim #kasn-award 

Berita Terkait

IKLAN