Sangatta, Afiliasi.net - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim bekerjasama dengan Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banjarmasin gelar pembekalan ujian kompetensi dinas di lingkungan Pemkab. Pesertanya berjumlah 160 Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik dari Kutim dan Bontang.
Kegiatan itu dibuka Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Tejo Yuwono, di Ruang Meranti, Kantor Sekretariat Pemkab Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, pada Rabu 12 Juli 2023.
Plh Kepala BKPSDM Kutim Akhmad Tarmiji mengatakan sebelumnya telah melakukan beberapa tahapan sebelum uji kompetensi dinas ini dilaksanakan. Sejak tanggal 23 Mei hingga 9 Juni 2023 pihaknya telah membuka pendaftaran uji kompetensi dinas ini, selanjutnya pembekalan persiapan ujian yang dilaksanakan pada hari ini (12/07/2023) dan ujiannya akan dilangsungkan pada tanggal 12 hingga 13 Juli 2023. Kali ini, kepesertaannya juga meliputi Kota Bontang walau hanya 1 peserta.
“Kepesertaan berjumlah 159 orang PNS Kabupaten Kutim dan 1 orang PNS dari Kota Bontang,” ungkapnya.
Kepala Kantor Regional VII BKN Banjarmasin A. Darmuji yang menghadiri via daring mengatakan, Uji Kompetensi Dinas ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelaksanaan pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi dan karier. Ia menjelaskan bahwa pangkat ini akan menentukan kedudukan dan sebagai dasar dalam menentukan penggajian
“Pangkat ini menunjukkan kedudukan, yang menunjukkan tingkat seorang PNS,” jelasnya.
Darmudji menjelaskan bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan seorang PNS berdasarkan penilaian dari segi prestasi dan pengabdian kepada negara. Ia menjelaskan bahwa nantinya para peserta akan melalui beberapa tahap, yaitu ujian dinas tingkat I yang terdiri dari tes wawasan kebangsaan, tes wawasan umum, dan substansi-substansi.
Selanjutnya, pada tahap ujian tingkat II, Ia menjelaskan akan ditambahkan tes kompetensi manajerial untuk mengetahu kemampuannya dalam membina dan melakukan manajemen yang baik.
“Tes kompetensi tingkat II akan ditujukan kepada para calon pembina,” terangnya.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Tejo Yuwono dalam sambutannya mengatakan pelatihan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerimtah (PP) nomor 12 tahun 2022 menyatakan, bahwa kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeei Sipil (PNS) merupakan salah satu cara untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian (PNS) kepada negara.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan pangkat merupakan penghargaan kepada PNS dan dapat diberikan secara adil. Mekanismenya harus berdasar pada kompetensi dari PNS. Harapannya adapat mendorong pengembangan karier bagi PNS yang mengikuti ujian kompetensi dinas.
“Kita apresiasi kerjasama yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang bekerjasama dengan Kantor Regional VII BKN Banjarmasin,” tuturnya.
Tejo mengatakan pada pembekalan kali ini peserta akan diberi berbagai materi yang akan diujikan sebelum pelaksanaan uji kompetensi menggunakan aplikasi Computer Asissted Testing (CAT). Harapannya seluruh peserta dapat mengikuti ujian dengan sebaik-baiknya.
“Semoga dengan adanya ujian ini, akan terwujud SDM Aparatur yang lebih berkompeten dan professional dalam tugas-tugas pelayanan publik yang prima,” pungkasnya. (*)
Penulis: Redaksi
TOPIK BERITA TERKAIT:
#pemkab-kutim #bkpsdm-kutim #pelatihan-kedinasan #bkn-regional-vii