Minggu, 28 April 2024 07:02 WIB

Daerah

Rencana Pemindahan RKUD Pemkot Samarinda Sudah Final? Begini Pertimbangan Wali Kota Andi Harun!

Redaktur: Redaksi
| 342 views

Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat menggelar konferensi pers di Anjungan Karamumus pada Kamis, 20 Juli 2023, malam. (Istimewa)

 

Samarinda, Afiliasi.net – Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang direncanakan bakal memindahkan Rekening Kas Umum Daerah atau RKUD dari Bankaltimtara ke salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lain yang beroperasi di Samarinda. 

“Kami sangat hati-hati dalam memutuskan pemindahan ini, apalagi Pemkot termasuk pemilik saham (Bankaltimtara)," buka Andi Harun saat konferensi pers di Balaikota pada Kamis, 20 Juli 2023.

Kendati demikian, Andi Harun tegaskan bahwa rencana tersebut telah ditelaah sebaik-baiknya oleh pemkot dan bebas dari pelanggaran hukum.

 

Orang nomor satu di Samarinda yang berlatar belakang sebagai orang hukum ini menjelaskan secara rinci bahwa dasar rencana tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Uang Negara Daerah, yang diperbaharui pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Hal itu diperbolehkan secara hukum," tegasnya.

Pemkot Samarinda juga dikatakan Andi Harun sudah memberi kesempatan kepada jajaran direksi Bankaltimtara untuk bertemu pada Kamis, 20 Juli 2023. Namun hingga konferensi tersebut digelar, tak satupun jajaran direksi bank berplat merah itu hadir di balaikota.

Padahal, kata Andi Harun, pihaknya ingin mengklarifikasi beberapa hal yang juga menjadi pertimbangan Pemkot Samarinda dalam rencana ini. Di antaranya, terkait neraca kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) BPD Kaltimtara yang disebut mencapai angka Rp 3,8 triliun. Selanjutnya, diberlakukanlah sistem extractcomtable dimana melakukan penghapusan pada buku wajib. Sehingga, dampaknya BPD Kaltimtara harus melakukan pencadangan dari kredit yang belum terbayarkan tersebut.

“Sehingga setiap tahunnya harus melakukan pencadangan terus-menerus jika tidak terselesaikan,” tambahnya.

 

“Titik tekannya pada kredit bermasalah, hal ini belum tentu benar namun secara praktik perbankan biasanya seperti itu,” tambahnya

 

Di akhir,  Andi Harun mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan terkait rencana pemindahan RKUD kepada Bankaltimtara. Pihaknya menunggu respon BPD Kaltimtara terhadap rencana tersebut paling lama hingga pekan depan.

"Harapannya akan direspon secara serius,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #andi-harun #pemkot-samarinda #rkud-samarinda 

Berita Terkait

IKLAN