Selasa, 07 Mei 2024 02:32 WIB

Advetorial

Haji Alung Lanjutkan Sosper Layanan Informasi Publik di Genting Tanah

Redaktur: Redaksi
| 286 views

Suasan Soper Layanan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun di Desa Genting Tanah. (Istimewa)

Kukar, Afiliasi.net - Rombongan Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Syahrun kembali melanjutkan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkup Pemprov Kaltim. 

Sosper Layanan Informasi Publik kali ini digelar di Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Minggu, 30 Juli 2023. 

Haji Alung - sapaan akrab politisi Golkar itu menyebut Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diatur lewat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tersebut bertujuan untuk mewujudkan hak masyarakat atas informasi. Termasuk, kata dia untuk merangkul lebih banyak lagi partisipasi publik terhadap pembangunan dan mempersempit celah para oknum untuk melakukan penyelewengan anggaran.

"Maka itu, penting bagi warga mengetahui teknis penyelenggaran layanan informasi publik ini," sebutnya. 

Termasuk, bagi pemerintah desa yang dalam hal ini melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID sebagai pihak yang bertugas untuk mendokumentasikan tiap informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Terpenting, lanjut dia setiap informasi yang ingin diminta oleh masyarakat tentu harus jelas peruntukkannya untuk apa. Termasuk, wajib bagi penerima informasi untuk melampirkan sumber informasi yang ia terima asalnya dari badan publik.

Ada 4 kategori informasi, yakni diumumkan secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat dan dikecualikan.

"Intinya, semakin pemerintah terbuka, maka semakin tinggi peran partisipasi masyarakatnya," tuturnya. 

Oktavianus, narasumber dari kalangan praktisi media yang hadir dalam agenda tersebut pun ikut mendukung implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Karena memang, di era keterbukaan seperti saat ini, sudah selayaknya pemerintah melalui badan publiknya menjamin hak masyarakat atas informasi." sebutnya. 

Ia menegaskan, untuk merangkul partisipasi aktif masyarakat dalam hal pembangunan daerah, keterbukaan adalah penting dalam pelaksanaan pemerintahan termasuk fungsi legislatif yang dijalankan oleh anggota DPRD Kaltim. (*)

Penulis: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-kaltim #muhammad-syahrun #keterbukaan-informasi-publik 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler