Minggu, 28 April 2024 06:24 WIB

Hukum dan Kriminal

Tidak Ada Titik Temu Antara Perusahaan dan Pemilik, Jalan Kendaraan Tambang Batu Bara di Loa Janan, Kukar Ditutup

Redaktur: Redaksi
| 233 views

PASANG PLANG - Pemilik lahan didampingi kuasa hukumnya kembali memasang palang di atas jalan sepanjang 2,1 kilometer setelah dibongkar oknum tak dikenal. Pemilik lahan protes perusahaan tambang batu bara yang menggunakan lahannya tanpa kompensasi. ist

Balikpapan, Afiliasi.net - Pemilik lahan di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur menutup kembali jalan yang digunakan sebagai jalan keluar masuk kendaraan pengangkut batu bara.

Penutupan jalan ini dilakukan setelah palang kayu yang sempat dipasang, Kamis (7/9/2023), dibongkar paksa oleh oknum tak dikenal.

"Maaf jalan sementara ini kami tutup. Tanah ini milik klien kami Kevin Wijaya S," dikutip dari spanduk yang melekat pada palang tersebut.

Pemilik lahan menutup jalan sepanjang 2,1 kilometer. Pemilik lahan merasa dirugikan oleh perusahaan tambang batu bara yang menggunakan lahannya tanpa memberikan kompensasi.

Pemilik memiliki lahan seluas 25 ribu meter persegi yang digunakan sebagai jalan keluar masuk kendaraan pengangkut batu bara oleh perusahaan tambang batu bara tersebut.

Sebelumnya, pemilik telah melakukan pertemuan dengan perusahaan tambang batu bara tersebut sebanyak tiga kali. Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil.

Pemilik mendesak perusahaan tambang batu bara tersebut untuk memberikan kompensasi atas penggunaan lahannya.

Jalan sepanjang 2,1 kilometer tersebut terlihat sepi dan hanya ada beberapa warga yang melintas. Di sepanjang jalan tersebut terlihat palang kayu yang dipasang kembali oleh pemilik lahan.

"Ini penutupan kedua, sebelumnya sudah dibongkar oleh oknum tidak dikenal," kata Rizky Febryan, kuasa hukum pemilik lahan, Senin (18/9/2023).

Rizky menjelaskan, bahwa kliennya, Welly Susanto memiliki lahan seluas 25 ribu meter persegi.

Sementara lahan yang digunakan sebagai jalan keluar masuk kendaraan tersebut sepanjang 2,1 kilometer.

Selama lima tahun beroperasi, kliennya tidak pernah mendapatkan kompensasi dari perusahaan tambang batu bara yang menggunakan lahannya.

"Perusahaan harus mengetahui ketika beroperasi melakukan pertambangan ada hak-hak masyarakat yang harus dipenuhi," ujar Rizky.

Rizky menerangkan bahwa sejumlah pertemuan sempat dilakukan dengan perwakilan dari perusahaan.

Hanya saja, pada pertemuan 30 Agustus lalu tidak menemui titik temu antara kedua belah pihak.

"Kita bahas hak-hak klien kita dan kewajiban perusahaan tapi tidak ada titik temu," kata dia.

Padahal kliennya hanya meminta hak-hak kliennya diberikan oleh perusahaan.

Hak yang dimaksud yakni pemberian kompensasi atas penggunaan lahan sepanjang 2,1 kilometer yang dijadikan jalan keluar masuk kendaraan pengangkut batu bara.

"Sepengatuhan kami sudah dipakai sejak 2018, sudah 5 tahun mereka beroperasi," terangnya.

Rizky menegaskan bahwa, kliennya memiliki legalitas yang sah atas kepemilikan lahan tersebut, termasuk surat pernyataan pemilikan/penguasan tanah (SPPT) yang telah teregister di kecamatan dan diketahui oleh kelurahan setempat.

"Kami masih lihat apakah perusahaan punya legalitas. Ada informasi status lahan ini HPL (hak pengelolaan atas tanah) kita buktikan, kita minta SK mana," tegasnya.

Sementara terkait dengan pembongkaran paksa terhadap palang yang dilakukan sebelumnya, Rizky mengaku kliennya tidak diberitahu atau informasi terlebih dahulu.

"Persoalan ini sederhana artinya hanya bicara hak klien kami, kita uji legalitas terhadap lahan ini, kita duduk bersama kita panggil pihak berwenang," tutupnya. (editor: jon)

 

 


TOPIK BERITA TERKAIT: #pemilik-lahan-tutup-jalan-tambang-batu-bara #desa-batuah-kukar #kaltim 

Berita Terkait

IKLAN