Minggu, 28 April 2024 11:35 WIB

Hukum dan Kriminal

Diancam Bakal Dibunuh dengan Pisau, Seorang Wanita di Samarinda hampir Diperkosa oleh Tetangganya Sendiri

Redaktur: Redaksi
| 189 views

PELAKU DIAMANKAN - Pelaku saat diamankan Polsek Sungai Kunjang. Jumat (8/9/2023) lalu/HO-Polsek Sungai Kunjang. ist

Samarinda, Afiliasi.net - Seorang perempuan berinisial TU (22) yang tinggal di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda nyaris menjadi korban ruda paksa oleh tetangganya.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang AKBP Made Anwara mengatakan, kejadian itu terjadi, Rabu (6/9/2023).

Saa itu waktu menunjukan pukul 13.30 Wita. Korban ditinggal kerja oleh sang suami.

Karena siang dan lingkungannya dianggap aman, korban membiarkan pintu-pintu tertutup namun tidak terkunci.

Usai mandi, TU yang hanya menggunakan handuk dan masuk ke dalam kamar untuk mengenakan pakaian.

Saat itu ia melihat sesosok bayangan tengah mengintip ke dalam kamar.

"Korban yang sadar langsung teriak siapa kamu?," kata AKBP Made Anwara menirukan perkataan korban, Minggu (17/9/2023).

Tanpa menjawab pria itupun justru masuk dan mengunci kamar korban.

Perempuan muda itupun berteriak histeris dan langsung dibekap oleh pelaku.

Tidak sampai di situ, pria itupun langsung mengeluarkan sebuah senjata tajam (sajam) jenis pisau dapur yang telah ia siapkan di dalam kantong dan menempelkannya ke leher korban.

"Dia ngancam bakal membunuh korban kalau teriak. Tapi mungkin takut ketahuan karena suara korban sempat terdengar keluar, pelaku langsung kabur," jelasnya.

Korban yang ketakutan langsung mengadukan hal tersebut kepada sang suami dan melapor ke Mapolsek Sungai Kunjang.

Tak perlu waktu lama, pelaku bernama Jemmy (30) berhasil diamankan oleh Tim Anti Bandit, Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Jumat (8/9/2023), pukul 11.00 Wita di kawasan Teluk Lerong.

"Kita amankan pelaku beserta barang bukti guna proses lebih lanjut," ucapnya.

Pelaku disangkakan Pasal 335 KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana Pengancaman dengan Menggunakan Senjata Tajam.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara. Belajar dari kasus ini, kami mengimbau agar setiap warga masyarakat memastikan pintu terkunci meski sedang berada di rumah. Terutama yang sering seorang diri," imbau AKBP Made Anwara. (editor: jon)

 


TOPIK BERITA TERKAIT: #polresta-samarinda #kota-samarinda #polsek-sungai-kunjang 

Berita Terkait

IKLAN