Kamis, 21 November 2024 11:20 WIB

Advetorial

22 Titik Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Kasikade Mahakam Terungkap

Redaktur: Redaksi
| 196 views

Istimewa

Afiliasi.net - Setelah perjalanan yang cukup intens, Focus Group Discussion (FGD) akhirnya mencapai kesepakatan dalam upaya penyelamatan situ, danau, embung, dan waduk SDEW Danau Kasikade Mahakam. Kesepakatan ini terwujud dalam sebuah berita acara yang ditandatangani oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Kukar, Akhmat Taufik Hidayat, bersama jajaran pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Dalam pengumuman hasil FGD tersebut, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Penataan Ruang Wilayah III, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN, Muhammad Darmun, menjelaskan bahwa ada dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di 22 titik lokasi di sekitar Kasikade Mahakam. Salah satunya terdeteksi di Desa Liang, Kota Bangun, dan Desa Sebemban, Muara Wis.

"Hasil FGD yang berjalan cukup alot, akhirnya telah dibuat kesepakatan atau berita acara pada Hari Senin,13 November 2023 di Pendopo Odah Etam Tenggarong. Telah diadakan rapat pertemuan FGD dalam upaya penyelamatan situ, danau, Embung dan waduk SDEW Danau Kasikade Mahakam yang dihadiri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari berita acara," kata Muhammad Darmun.

Beberapa titik pelanggaran pemanfaatan ruang, seperti KT-055 dan KT-056, telah ditetapkan untuk dikenakan sanksi administratif pada tahun 2023. Sanksi tersebut mencakup peringatan tertulis, penutupan lokasi, pembongkaran bangunan, dan pemulihan fungsi ruang sesuai dengan Perda RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara.

Muhammad Darmun menambahkan, "Pihak Provinsi Kaltim dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memberikan informasi yang lebih valid." Tindak lanjut penanganan pelanggaran pemanfaatan ruang akan mengikuti hasil pengecekan dan melibatkan koordinasi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta pemerintah daerah setempat. (*)

Editor: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #prokom-kukar #fgd-pemanfaatan-ruang 

Berita Terkait

IKLAN