Sabtu, 11 Mei 2024 06:28 WIB

Nusantara

Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres Ditolak, MK Sebut Sudah Putusan Final

Redaktur: Siti Mu'ayyadah
| 88 views

Gedung Mahkamah Konstitusi (MetroTV)

Afiliasi.net - Gugatan nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang berubah dalam pasal 196 huruf q UU Pemilu tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Melansir dari Detik.com, pada saat membacakan pertimbangan putusan, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan putusan tersebut tidak dapat diubah. Sesuai dengan ketentuan norma Pasal 10 dan Pasal 47 UU MK serta Pasal 77 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021, putusan yang dijatuhkan oleh badan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir bersifat final dan mengikat.

"Terhadap putusannya tidak dapat dilakukan upaya hukum. Hal tersebut dikarenakan, Mahkamah Konstitusi sebagai badan peradilan konstitusi di Indonesia tidak mengenal adanya sistem stelsel berjenjang yang mengandung esensi adanya peradilan secara bertingkat yang masing-masing mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi oleh badan peradilan di atasnya terhadap putusan badan peradilan pada tingkat yang lebih rendah sebagai bentuk 'upaya hukum',"ungkap Enny Nurbaningsih ketika membacakan putusan, Rabu (29/11/2023).

Sebelumnya MK telah merubah isi dari pasal 196 huruf q UU Pemilu terkait syarat usia capres dan cawapres pada Putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023.

Meskipun putusan tersebut dibuat dengan pelanggaran eks Ketua MK Anwar Usman, hal tersebut tidak serta merta membuat putusan 90 tersebut dapat digugat ulang. Hal tersebut berdasarkan pada ketentuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, di dalam mempertimbangkan dalil permohonan pemohon, khususnya berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon, Mahkamah lebih menekankan dengan bertumpu pada UU MK yang bersifat khusus," pungkasnya.

Editor: Siti Mu'ayyadah 


TOPIK BERITA TERKAIT: #mahkamah-konstitusi #gugatan-mk #keputusan-mk #indonesia 

Berita Terkait

IKLAN