Afiliasi.net - Pemilihan Umum 2024 akan dimulai awal tahun depan, KPU telah membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) mulai 11 hingga 20 Desember 2023. Untuk mendaftar menjadi anggota PPKS, tentu perlu memahami aturan-aturan yang berlaku.
Anggota dari KPPS sendiri terdiri dari satu orang ketua yang merangkap menjadi anggota. Kemudian terdapat enam orang yang menjadi anggota. Menurut peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS berkedudukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memiliki tugas utama menyelenggarakan pemungutan suara.
Adapun detail dari tugas-tugas KPPS menurut Buku Panduan KPPS adalah sebagai berikut:
1. Ketua KPPS, Anggota 1
Anggota 1, Ketua KPPS, memiliki beberapa tugas utama dalam pemungutan suara di TPS, antara lain:
Tugas utama dari Ketua KPPS dalam penyelenggaraan pemungutan suara di TPS adalah sebagai berikut:
•Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
•Menandatangani surat suara.
•Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih
•Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.
•Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.
2. Anggota 2
Tugas dari anggota kedua KPPS 2 adalah mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidak oleh ketua KPPS.
3. Anggota 3
Anggota KPPS 3 berkewajiban untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
4. Anggota KPPS 4
Anggota KPPS 4 bertugas mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.
5. Anggota KPPS 5
Anggota KPPS 5 memiliki 2 tugas utama, antara lain:
•Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya.
•Membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut.
6. Anggota KPPS 6
Selanjutnya, anggota KPPS 6 mempunyai 3 tugas, yaitu:
•Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya.
•Memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara.
•Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS.
7. Anggota KPPS 7
Terakhir ada anggota KPPS 7 yang memiliki 3 tugas, antara lain:
•Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari.
•Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan
•Mempersilakan pemilih keluar dari TPS.
Selain pada saat pemungutan suara diselenggarakan, anggota KPPS juga memiliki tugas setelahnya. Adapun tugas yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Setelah semua anggota KPPS, saksi dari parpol, dan pemilih TPS lain memberikan suara, ketua KPPS akan mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara sudah selesai dilaksanakan serta akan dilanjutkan dengan proses perhitungan suara.
2. Menandai dan mengamankan surat suara sisa atau tidak terpakai dan rusak dengan ketentuan sebagai berikut:
•Surat suara sisa dan tidak terpakai diberi tanda silang dan diberi paraf oleh ketua KPPS.
•Surat suara yang rusak atau salah coblos diberi keterangan "RUSAK" dan diparaf ketua KPPS.
•Seluruh surat suara sisa dan rusak selanjutkan dimasukkan ke dalam sampul sesuai kode.
Editor: Siti Mu'ayyadah
TOPIK BERITA TERKAIT:
#kpps #pemilu-2024 #kpps-2024