Jumat, 22 November 2024 02:28 WIB

Nusantara

Surat Pengunduran Belum Diproses Presiden, Sanksi Etik Firli Bahuri Dibaca Besok

Redaktur: Redaksi
| 213 views

Firli Bahuri (Detik.com)

Afiliasi.net - Surat pengunduran diri dari Ketua KPK Firli Bahuri tak kunjung diproses oleh Presiden RI Joko Widodo. Dewan Pengawas (Dewas) KPK sudah memutuskan hasil sidang etik Firli, dan akan dibacakan pada Rabu 27 Desember 2023 besok.

Terkait surat pengunduran diri pimpinan nonaktif lembaga anti korupsi itu tidak diproses, akibat adanya kesalahan penggunaan frasa. Pada surat yang ditulisnya itu menggunakan frasa "berhenti" bukan pengunduran diri.

"Yang pada pokoknya menyampaikan bahwa permohonan saya kepada Presiden RI untuk memproses pemberhentian dengan hormat dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024 tidak dapat diproses lebih lanjut mengingat pemberitahuan/pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK," jelas Firli.

Kemudian, Firli mengirim kembali revisi suratnya kepada presiden pada Sabtu (23/12/2023) lalu. Ia berharap Presiden Jokowi segera memproses surat pengunduran dirinya itu.

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai bahwa Firli sedang berupaya untuk kabur dari sanksi etik. Namun ia menganggap upaya yang dilakukan oleh Firli tidak berhasil dikarenakan pembacaan sanksi etik akan segera dilakukan.

Yudi menilai Firli tengah meniru mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli yang mengundurkan diri, saat dugaan pelanggaran etik diproses Dewan Pengawas (Dewas KPK).

"Ya Firli panik, berkejaran dengan waktu. Dia ingin meniru Lili Pintauli. Di mana Lili Pintauli secepat mungkin mengundurkan diri, dan kemudian turun keppres (persetujuan mundur dari presiden)," ujar Yudi dilansir dari, Selasa (26/12/2023).

Yudi berharap dalam keputusan presiden (keppres) yang menyetujui pengunduran diri Firli nanti, ditambahkan hasil sanksi etik Dewas KPK sebagai salah satu pertimbangannya.

Editor: Siti Mu'ayyadah 


TOPIK BERITA TERKAIT: #ketua-kpk #firli-bahuri #sanksi-etik 

Berita Terkait

IKLAN