Afiliasi.net - Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di tengah sidang etik terhadap kasus pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri. Pengunduran itu dilakukan Firli Bahuri pada Kamis (21/22/2023).
Ia mengaku telah mengirimkan surat permohonan pengunduran diri kepada Presiden RI Joko Widodo melalui Sekretaris Negara Pratikno pada 18 Desember 2023 lalu. Saat ini, ia tengah menunggu keputusan dari Presiden Jokowi terhadap surat permohonan pengunduran dirinya tersebut.
Ketua Indonesia Memanggil 57+ Institute (IM57) Praswad Nugraha menilai Firli menunjukkan sikap tidak kesatria dengan mundur dari jabatannya di masa sidang. Praswad berpandangan bahwa Firli tengah berusaha kabur dari sidang etik yang tengah dilakukan Dewan Pengawas (Dewas).
"Pengunduran Firli Bahuri yang dilakukan hari ini bukanlah representasi dari sifat kesatria ataupun upaya untuk menunjukkan ketidakcintaan pada jabatan, melainkan upaya melarikan diri dari masalah dengan memanfaatkan momentum," ucap eks Penyidik KPK itu Jumat (22/12/2023), dikutip dari Kompas.com.
Dewas KPK kini tengah mengusut tiga kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli. Pertama dugaan pertemuan dengan eks Menteri Pertahanan (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kedua, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dan juga Firli saat ini berstatus sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian. SYL diduga diperas Firli di tengah pengusutan perkara di lingkungan Kementan oleh KPK.
Editor: Siti Mu'ayyadah
TOPIK BERITA TERKAIT:
#kpk #kasus-pemerasan #ketua-kpk-undur-diri #firli-bahuri