Jumat, 22 November 2024 02:28 WIB

Nusantara

Putusan Etik Dibaca Dewas Hari Ini, Firli Bahuri Diminta Mundur

Redaktur: Redaksi
| 222 views

Firli Bahuri (B Universe Photo)

Afiliasi.net - Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah membaca putusan etik kepada Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri hari ini di kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Dalam putusan etik tersebut, Firil dijatuhi sanksi berat berupa permintaan mundur dari pimpinan KPK.

KPK telah menyatakan Firli terbukti telah melanggar kode etik secara sah. Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean

"Menyatakan terperiksa Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik," kata Tumpak Hatorangan, dilansir dari Detiknews.com, Rabu (27/12/2023).

Adapun pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli yaitu:

 

Pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian yang berstatus tersangka dugaan korupsi yang ditangani KPK

•Pertemuan di GOR bulu tangkis di Mangga Besar pada 2 Maret 2022

•Firli mengaku tidak merencanakan pertemuan dan tidak menerima apa pun dari SYL lewat ajudannya

•Dewas mengungkap fakta bahwa pimpinan KPK telah memberikan disposisi penyelidikan terbuka terkait dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan yang diduga melibatkan anggota DPR pada 29 April 2021

•Dewas mengatakan Firli kemudian berkomunikasi dan mengatur pertemuan dengan SYL dan Irwan Anwar pada 23 Mei 2021

•Firli masih melakukan komunikasi dengan SYL pada September 2023 atau sesudah kasus suap dengan tersangka SYL naik ke penyidikan

•Firli tidak memberi tahu soal semua pertemuan dan komunikasinya dengan SYL kepada pimpinan KPK lain

•Firli baru memberi tahu soal pertemuan di lapangan bulu tangkis usai fotonya viral

 

Penyewaan rumah di Jalan Kertanegara senilai Rp 645 juta per tahun

•Firli mengaku sudah menyewa rumah itu selama 3 tahun

•Firli mengaku tidak memasukkan rumah itu ke LHKPN karena bukan aset miliknya

•Dewas KPK mengatakan pengeluaran untuk pembayaran sewa itu dilaporkan dalam LHKPN

•Firli dan keluarganya telah beberapa kali menempati rumah di Kertanegara itu saat masih berstatus disewa oleh Alex Tirta

•Firli meminta agar Alex Tirta memasang internet sebelum dirinya resmi menyewa rumah itu yang menurut Dewas tak pantas dilakukan 

Uang asing senilai Rp 7,5 miliar yang tidak masuk ke LHKPN

•Firli beralasan uang itu bukan gratifikasi dan diterima jauh sebelum menjadi Ketua KPK

•Firli mengaku kalau uang itu diperoleh saat melaksanakan tugas ke luar negeri ketika bertugas di Polri

•Dewas mengatakan Firli tidak melaporkan soal penukaran uang asing ke rupiah tersebut

•Dewas mengatakan Firli seharusnya melaporkan valas itu dalam LHKPN, tepatnya di bagian kas

Harta kekayaan atas nama istri Firli, berupa apartemen dan beberapa bidang tanah, yang tidak dilaporkan ke dalam LHKP

Hal memberatkan Firli:

•Tidak mengakui perbuatannya

•Tidak hadir dalam sidang kode etik tanpa alasan yang sah dan terdapat kesan memperlambat persidangan

•Seharusnya menjadi contoh sebagai Ketua KPK

•Sudah pernah dikenai sanksi etik

 


TOPIK BERITA TERKAIT: #firli-bahuri #lakukan-pelanggaran-etik #sankai-etik-berat #kpk 

Berita Terkait

IKLAN