Afiliasi.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait suap yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Dilansir dari laman suaracom, Penetapan ini dikukuhkan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang ditandatangani pada 23 Desember 2024. Keputusan tersebut diambil setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024, bersamaan dengan pengesahan pimpinan baru KPK di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam sprindik tersebut, Hasto diduga bersama Harun Masiku memberikan suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada media, Selasa (24/12/2024).
Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai status tersangka Hasto Kristiyanto. Sementara itu, PDIP juga belum menyampaikan pernyataan terkait perkembangan kasus ini.
Harun Masiku, yang menjadi buronan sejak Januari 2020, hingga kini belum berhasil ditangkap. Dalam kasus yang sama, Wahyu Setiawan telah divonis tujuh tahun penjara, meski kini menjalani masa bebas bersyarat di Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang.
Sebagai politisi senior, Hasto Kristiyanto memiliki perjalanan panjang di dunia politik, termasuk menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2004–2009. Namun, hingga berita ini diturunkan, laporan harta kekayaan Hasto belum tercantum dalam situs resmi LHKPN KPK.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan sejumlah tokoh politik dalam pusaran dugaan korupsi yang belum tuntas hingga saat ini.(*)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#hasto-kristiyanto #tersangka #kpk #harun-masiku