Kamis, 10 Oktober 2024 05:18 WIB

Nusantara

Vadel Badjideh Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Terkait Dugaan Kasus Lolly, Alasan Sakit

Redaktur: Redaksi
| 58 views

Vadel Badjideh saat Press conference (Internet)

Afiliasi.net - Vadel Badjideh tidak memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan kasus pelecehan seksual dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi alias Lolly (17). Pada Jumat (27/9/2024), Vadel mengaku sedang sakit, sehingga tidak bisa hadir.

Dalam siaran live Tiktok dari salah satu pers (27/9/2024), Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menjelaskan bahwa penyidik telah meminta surat keterangan sakit dari Vadel melalui kuasa hukumnya, tetapi hingga saat ini surat tersebut belum diterima.

"Kuasa hukum VA kemarin memberikan surat penundaan kepada kasat serse Polres Jakarta Selatan. Di situ tertulis dari VA kurang sehat, tetapi penyidik meminta surat sakit. Sampai saat ini, dari kuasa hukum VA belum ada keterangan surat sakit," ujar Nurma di Polres Jakarta Selatan.

Meskipun demikian, polisi tetap menunggu kehadiran Vadel. Kuasa hukumnya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada pekan depan. "Penundaan diberikan hingga Jumat, 4 Oktober 2024, dengan jam yang sama," tambah Nurma.

Kuasa hukum Vadel, Razman Nasution, juga membenarkan bahwa kliennya tidak bisa hadir pada pemeriksaan hari ini karena masalah kesehatan. Razman telah berkoordinasi dengan penyidik untuk penundaan hingga minggu depan. "Kami telah meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Jumat, 4 Oktober 2024, dan Vadel akan hadir," katanya.

Selain itu, Razman menambahkan bahwa tim hukumnya masih mengumpulkan bukti untuk membuktikan Vadel tidak terlibat dalam kasus tersebut. Meskipun Nikita Mirzani telah memberikan bukti berupa testpack dan foto terkait dugaan kehamilan Lolly.

"Kami ingin menangani kasus ini secara profesional. Saya dan tim sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat posisi klien kami," tutup Razman.(*)


TOPIK BERITA TERKAIT: #vadel-badjideh #lolly #mangkir #sakit #pemeriksaan-polisi 

Berita Terkait

IKLAN