Minggu, 05 Januari 2025 05:07 WIB

Ekonomi dan Bisnis

Mulai 1 Januari 2025, Transaksi Saham dan Obligasi Dikenakan Pajak 12 Persen

Redaktur: Redaksi
| 30 views

Ilustrasi

Afiliasi.net – Seluruh invoice dan faktur pajak atas layanan di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengalami penyesuaian imbas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sebagaimana disampaikan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy.

“Akan dilakukan penyesuaian atas besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen,” ujar Irvan dalam keterangan tertulis pada Senin (30/12).

Dilansir dari laman tempocom, Penyesuaian ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ketentuan teknis terkait penyesuaian tarif ini akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.

Irvan mengimbau agar pembayaran atas tagihan yang sudah diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 segera diselesaikan. Hal ini bertujuan untuk menghindari pengaruh perubahan tarif PPN.

“Untuk invoice dan faktur pajak atas layanan BEI yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025, besaran tarifnya tetap mengikuti ketentuan lama dengan tarif pajak 11 persen,” jelas Irvan.

Bagi pihak yang memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait penyesuaian tarif PPN, BEI menyediakan layanan konsultasi melalui Divisi Keuangan dan Akuntansi melalui email [email protected].

Sebagaimana diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” pada 16 Desember 2024, kenaikan tarif PPN ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kontribusi pajak terhadap produk domestik bruto (PDB).

“Kenaikan tarif pajak dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi. Fokus pemerintah adalah meningkatkan tax ratio untuk memperkuat basis penerimaan negara,” ujar Sri Mulyani.

Dengan kenaikan tarif PPN ini, pemerintah berharap dapat menjaga keseimbangan antara upaya meningkatkan pendapatan negara dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.


TOPIK BERITA TERKAIT: #pajak #ppn-12-persen #transaksi #saham #obligasi #januari #2025 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Sri Mulyani : Anak SD Harus Kenal Jual Beli Saham

Ekonomi dan Bisnis

Terpopuler