Minggu, 05 Januari 2025 05:22 WIB

Nusantara

Terbukti Bantu Korupsi Timah 300T, Crazy Rich Helena Lim di Vonis Hakim 5 Tahun Penjara

Redaktur: Redaksi
| 518 views

Helena Lim (Net)

Afiliasi.net - Pengusaha money changer yang juga dikenal sebagai “crazy rich,” Helena Lim, divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Helena dinyatakan bersalah karena membantu korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menyatakan terdakwa Helena terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana membantu tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Senin (30/12).

Selain hukuman penjara, Helena dijatuhi denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta. Hakim juga memutuskan bahwa jika harta benda Helena tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka hukuman tambahan berupa 1 tahun kurungan akan diberlakukan.

Helena Lim terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis terkait tata niaga timah di PT Timah Tbk. Jaksa menyebut Helena, melalui perusahaan money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE), menampung uang hasil korupsi senilai USD 30 juta atau Rp 420 miliar yang disamarkan sebagai dana CSR.

Helena memperoleh keuntungan Rp 900 juta dari penukaran valuta asing yang dilakukan melalui PT QSE. Transaksi ini berlangsung dalam beberapa kali transfer antara tahun 2018 hingga 2023.

Menurut hasil audit, kerugian negara akibat korupsi tata niaga komoditas timah mencapai Rp 300 triliun. “Transaksi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Helena dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 4 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

Selain korupsi, Helena juga terbukti melakukan pencucian uang dengan menyamarkan transaksi dana hasil korupsi sebagai dana CSR. Jaksa menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk menyulitkan pelacakan aliran dana haram tersebut.

Dengan vonis ini, Helena Lim resmi dijatuhi hukuman atas perannya dalam salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Helena belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan tersebut. (*)


TOPIK BERITA TERKAIT: #helena-lim #vonis #hakin #kasus #korupsi #timah #300-t #5-tahun #penjara 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Sri Mulyani : Anak SD Harus Kenal Jual Beli Saham

Ekonomi dan Bisnis

Terpopuler